PARBOABOA, Toba - Seorang pria berinisial TM alias Bule (34), warga Desa Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda diamankan Satres Narkoba Polres Toba pada Selasa (7/12) sekira pukul 19.30 WIB, diduga melakukan penyalahgunaan dan pengedaran narkoba.
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK MH melalui Kasubbag Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir dalam keterangan persnya, membenarkan Sat Narkoba Polres Toba mengamankan seorang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di Desa Patane V Kecamatan Porsea Kabupaten Toba, Jumat (10/12/2021).
Saat dilakukan penangkapan lanjutnya, tim opsnal berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket ukuran sedang dan 6 paket ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu
Keseluruhan berat bruto narkoba yang berhasil diamankan tim Sat Res Narkoba Polres Toba seberat 2,81 gram. Selain itu tim juga mengamankan 1 lembar tisu warna putih, 1 buah sedotan berbentuk sendok, 1 bungkus rokok merk Surya, 1 buah mancis yang sudah dimodifikasi, 1 buah bungkusan plastik klip yang masih baru serta 1 unit Handphone merek Vivo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: -