parboaboa

Satu Penumpang KM Ladang Pertiwi Ditemukan Tewas

Rini | Nasional | 01-06-2022

Nahkoda KM Ladang Pertiwi ditetapkan sebagai tersangka (dok Muh Ishak Agus/detikSulsel)

PARBOABOA, Makassar - Kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi meninggalkan duka mendalam bagi para keluarga penumpang.

Pada pencarian hari ini, Rabu (1/6), salah satu penumpang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Korban berjenis kelamin perempuan ditemukan nelayan yang berlayar di sekitar Pulau Pamantauan.

Berdasarkan ciri-ciri dan cincin yang ditemukan di jari korban, salah satu keluarga meyakini jika jenazah tersebut adalah Hj.Hajra usia 72 tahun.

"Hari ini Pukul 16.00 Wita, kami terima informasi dari keluarga korban H.Maruf bahwa jenazah yang ditemukan dia sudah yakini bahwa termasuk salah satu orangtua bernama Hj.Hajra usia 72 tahun dan ditemukan di sekitar Pulau Pamantaung oleh nelayan," kata Analisis Pencarian dan Pertolongan Basarnas Makassar, Wahid di Posko SAR, Rabu (1/6).

Pihak keluarga korban kemudian meminta jenazah tidak dibawa ke Makassar untuk pemeriksaan tim DVI. Namun jenazah langsung dibawa ke rumah duka yang berada di Pulau Pamantauan.

Dengan ditemukannya satu penumpang ini, maka ada 18 orang penumpang lainnya yang masih dinyatakan hilang.

Ditengah pencarian penumpang yang terus berlangsung, polisi telah menaikkan kasus KM Ladang Pertiwi ini ke tahap penyidikan.

Dari hasil gelar perkara, ditemukan adanya kelalaian, sehingga pemilik kapal, Syaiful dan nahkoda, Supriadi resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Widoni Fedri mengungkapkan, kapal yang tenggelam tersebut adalah kapal perikanan yang selayaknya tidak digunakan untuk mengangkut penumpang.

Namun dalam pelayaran tersebut, kapal membawa 50 orang penumpang. Selain itu, ternyata tidak ada ijin untuk berlayarnya KM Ladang Pertiwi tersebut.

"Kalau ini kan kelalaian si juragan (nakhoda) ini kan. Tidak ada izin berlayarnya itu," kata Kombes Fedri, Rabu (1/6).

Dalam kasus ini, Supriadi dijerat atas pelanggaran Pasal 323 UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Pelayaran, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan Syaiful dijerat dengan pasal 310 UU nomor 17 Tahun 2008, tentang Pelayaran, dengan ancaman 2 tahun penjara.

"Tersangka Supriadi dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Sementara Syaiful mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi syarat kualifikasi dan kompetensi dipidana paling lama dua tahun," lanjut Fedri.

Saat ini Supriadi ditahan di Rutan Dittahti Polda Sulsel. Sedangkan, tersangka Syaiful tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Fedri mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini, sehingga masih ada kemungkinan tersangka lain yang akan dijerat. Dalam proses penetapan tersangka, polisi total memeriksa 15 orang saksi.

"Untuk saat ini nakhoda dan pemilik dulu (jadi tersangka). Penyidikan masih bisa berkembang lagi," jelas Widoni.

Seperti dikabarkan sebelumnya, Kapal motor Ladang Pertiwi 2 tenggelam di wilayah Selat Makassar pada Kamis (26/5) lalu.

Kapal tersebut melakukan pelayaran dari Pelabuhan Paotere Makassar menuju Pulau Pemantauan, Kecamatan Kalmas, Pangkep.

Saat ditengah laut, kapal mendadak mati mesin karena kehabisan solar. Karena tidak bisa melaju,kapal menjadi oleng. Selain itu cuaca buruk menyebabkan kapal terus dihantam ombak, kapal kemudian menjadi tenggelam.

Sayangnya dalam kapal tersebut tidak ada peralatan keselamatan yang memadai di dalam kapal.

Para penumpang hanya menggunakan gabus dan triplek untuk menyelamatkan diri. Setelah informasi kapal tenggelam ini diketahui, Basarnas langsung melakukan pencarian dan berhasil menemukan 31 orang dalam keadaan selamat, termasuk Supriadi yang merupakan nahkoda kapal.

Editor : -

Tag : #km ladang pertiwi    #kelalaian pelayaran    #nasional    #korban km ladang pertiwi    #kapal tenggelam    #makassar    #tersangka   

BACA JUGA

BERITA TERBARU