parboaboa

Aturan baru di Kualanamu, Sebelum Melakukan Perjalanan Penumpang Harus Mengisi e-HAC

Sarah | Daerah | 05-03-2022

Bandara Kualanamu

PARBOABOA, Medan - Pemerintah telah membuat aturan baru untuk pelaku penjalanan udara di Bandara Internasional Kualanamu, yakni mewajibkan pelaku perjalanan mengisi electronic-Health Alert (e-HAC) sebelum keberangkatan.

Sebelumnya, e-HAC ini diisi setelah pelaku perjalanan tiba ditempat tujuan. Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, antrian panjang pun terjadi di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji mengatakan bahwa pelaku perjalanan diminta untuk segera memperbarui aplikasi PeduliLindungi, serta memperhatikan aturan terkini cara pengisian e-HAC sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ucapnya.

Pada versi terbaru PeduliLindungi, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna. Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.

Sebelumnya, e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” ucapnya.

Tak hanya bagi pengguna transportasi, ia juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tambahnya.

Adapun langkah-langkah mengisi e-HAC terbaru bagi pelaku perjalanan udara yakni:

1. Buat akun baru atau login bila telah memiliki akun PeduliLindungi

2. Klik fitur “e-HAC” yang ada pada laman utama

3. Pilih “Buat e-HAC”

4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri

5. Pilih sarana perjalanan “Udara”

6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan

7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”

9. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang

11. Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan

12. Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya

13. Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan

14. Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai.

Itulah langkah-langkah untuk mengisi e-HAC terbaru bagi pelaku perjalanan udara, semoga dapat membantu.

Editor : -

Tag : #bandara kualanamu    #e-HAC    #penerbangan    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU