parboaboa

Selama Nataru Angkutan Barang Dibatasi Waktu Operasional di Sumut, Berikut Aturannya

Ari Bowo | Daerah | 23-12-2022

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melihat jalur transportasi darat di Sumut, Jumat (23/12/2022). Selama arus mudik dan balik saat Natal dan Tahun Baru, angkutan barang dibatasi untuk menjaga kelancaran dan kenyamanan arus lalu lintas jalan raya. (Foto: Dok. Polda Sumut)

PARBOABOA, Medan - Operasional angkutan barang selama Natal dan Tahun Baru di Provinsi Sumatra Utara dibatasi. Hal ini dilakukan untuk menjaga arus lalu lintas tetap aman dan masyarakat yang melakukan arus mudik dan balik nyaman.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini keputusan bersama sejumlah instansi (stakeholder) Provinsi Sumut.

Terdiri dari Dinas Perhubungan Pemprov Sumut, Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumut, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut dan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumut.

"Pengaturan itu dilakukan dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya selama masa arus mudik dan arus balik angkutan natal dan tahun baru di wilayah Sumut," katanya, Jumat (23/12/2022).

Hadi menjelaskan dalam surat keputusan tersebut, diputuskan bahwa pembatasan waktu operasional angkutan barang dilakukan terhadap:

1. Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 (delapan ribu) kilogram;

2. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;

3.Mobil barang dengan kereta tempelan / kereta gandengan

4. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir dan/atau batu), bahan tambang, dan bahan bangunan.

Pembatasan waktu operasional angkutan barang ini dilakukan pada:

a. Masa libur Natal Tahun 2022

1. Arus Mudik

Jumat 23 Desember 2022 pukul 12.00 WIB sampai Sabtu 24 Desember 2022 pukul 24.00 WIB

2. Arus Balik

Minggu 25 Desember 2022 pukul 12.00 WIB sampai Senin 26 Desember 2022 pukul 24.00 WIB 

b. Masa Libur Tahun Baru 2023

1. Arus Mudik

Jumat 30 Desember 2022 pukul 00.00 WIB sampai Sabtu 31 Desember 2022 pukul 12.00 WIB

2. Arus Balik

Minggu 1 Januari 2023 pukul1 12.00 WIB sampai Senin 2 Januari pukul 2023 pukul 08.00 WIB 

Selanjutnya pembatasan waktu operasional angkutan barang ini dilakukan pada ruas jalan nasional dan ruas jalan provinsi terdiri dari:

a. Ruas Jalan Nasional

1. Batas Provinsi Aceh - batas Kota Stabat - batas Kota Medan

2. Medan-Tebing Tinggi

3.Tebing Tinggi - Rantau Prapat - batas Provinsi Riau

4. Simpang Kota Pinang - batas Kabupaten Paluta - Gunung Tua - Pal XI-Bts. Kota Padang Sidimpuan - batas Kab. Tapanuli Selatan - Jembatan Merah - Ranjau Batu (batas Prov. Sumbar)

5.Tebing Tinggi - Pematangsiantar

6.Pematangsiantar - Parapat Simalungun - Porsea

7.Porsea - Tarutung - Sibolga

8. Batas Kab. Tapanuli Utara - Sipirok - Pal XI

9. Sibolga - batas Kab.Tapsel - Padangsidimpuan

10.Medan - Berastagi - Kabanjahe

11.Kabanjahe - Merek - Sidikalang - Dolok Sanggul - Sibolga

12.Dolok Sanggul - Siborong-borong

13.Merek-Saribu Dolok - Tiga Runggu - Tanjung Dolok

14.Tele - Samosir.

b. Ruas Jalan Provinsi

1. Tanjung Pura - Tanjung Selamat - Tangkahan

2. Bts. Binjai - Timbang Lawang

3.Lubuk Pakam - Galang - Dolok Masihul - batas Kota Tebing Tinggi

4. Batas Deli Serdang - simpang Pantai Cermin

5. Sei Bejangkar - Tanjung Tiram

6. Batas Pematangsiantar - Pematang Raya - Tiga Runggu

7. Pematangsiantar - Kerasaan - Perdagangan

8. Perdagangan - Bandar Masilam (batas. Kab. Batubara)

9. Pematangsiantar - Tanah Jawa - batas Asahan

10. Simpang Raya - Sipintu Angin - Pelabuhan Tiga Ras

11. Porsea - batas Asahan

12. Aek Nabara - Negeri Lama - simpang Labuhan Bilik - Panipahan

13. Jembatan Merah - Muara Soma - simpang Gambir

Selain itu, pengaturan pembatasan waktu operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut:

1. Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas

2. Barang ekspor dan impor

3. Air minum dalam kemasan

4. Ternak

5. Pupuk

6. Hantaran pos dan uang

7. Barang pokok, terdiri atas : beras, tepung terigu/ tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, gaging ikan, gaging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabai.

Angkutan barang yang tidak dibatasi jam operasionalnya ini harus dilengkapi dengan surat muatan, dengan ketentuan:

a. Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.

b. surat muatan, yang berisi keterangan:

1. Jenis barang yang diangkut;

2. Tujuan pengiriman barang; dan

3. Nama dan alamat pemilik barang.

c. Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil barang.

Editor : -

Tag : #angkutan barang    #nataru    #daerah    #polda sumut    #arus mudik    #arus balik   

BACA JUGA

BERITA TERBARU