parboaboa

Natal dan Tahun Baru, Seluruh Indonesia Terapkan Aturan PPKM Level 3

Maraden | Nasional | 18-11-2021

Pembatasan mobilitas saat libur nataru mengikuti aturan PPKM Level 3.

PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah memutuskan mengambil kebijakan pengetatan untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif virus corona di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan bahwa seluruh daerah bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga saat momen Natal dan Tahun Baru 2022.

Keputusan diambil lewat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru. Kebijakan itu dikeluarkan guna mengantisipasi gelombang ketiga kasus positif virus corona (Covid-19) akhir tahun. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).

Muhadjir menegaskan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan guna memperketat mobilitas orang guna pencegahan lonjakan kasus Covid-19 sebelum dan pasca libur Nataru.

Seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 nantinya akan menerapkan aturan PPKM Level 3. Aturan ini akan diseragamkan secara nasional yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Kebijakan penerapan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2021.

Pada saat libur Natal dan tahun baru nanti, akan melarang sepenuhnya perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang berpotensi mengumpulkan kerumunan.

Sementara, untuk kegiatan keagamaan terkait hari raya Natal, kunjungan wisata, dan aktivitas di pusat perbelanjaan akan menyesuaikan dengan aturan PPKM Level 3.

Muhadjir lalu meminta meminta Kementerian, Lembaga, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk membagikan surat edaran dan sosialisasi terkait keputusan tersebut.

Seluruh pihak yang berkaitan juga diharapkan memberi dukungan operasional dalam pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.

"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, namun tetap harus membuat  ekonomi tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Terutama di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di pusat perbelanjaan, dan daerah-daerah tujuan wisata lokal," pungkas Muhadjir.

Editor : -

Tag : #liburan    #natal dan tahun baru    #ppkm    #permendagri    #Muhadjir Effendy   

BACA JUGA

BERITA TERBARU