PARBOABOA, Tapanuli - Lahan areal HGU PTPN III (Persero) Perkebunan Hapesong, yang sempat digarap dan dikembalikan masyarakat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) ke negara, tengah selesai dibersihkan menggunakan alat berat. Lahan tersebut berukuran sedikitnya empat hektare dan akan digunakan sebagai lahan karet.
Didampingi asisten personalia PTPN III (Persero) Kebun Hapesong Afrizal Yusuf Rangkuti, Chendra, mengatakan bahwa sasaran pembersihan lahan itu seluas 11,95 Ha, dan baru 4 Ha selesai di kerjakan.
Lahan tersebut kemudian menjadi Aset negara 11,95 Ha yang merupakan hasil pengembalian masyarakat penggarap di HGU PTPN III Kebun Hapesong pada tahap II. Lokasinya berada di Afdeling I PTPN III (Persero) Kebun Hapesong di Dusun Lobu Uhom, Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat.
Sehingga total aset negara yang sudah berhasil diselamatkan dengan tahap pertama bersama Kejaksaan Negeri Tapsel dan Tim PTPN III luasan lahannya lebih kurang sudah 28,15 Ha atau 61 persen dari lebih kurang 46,3 Ha yang digarap masyarakat.
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel Antoni Setiawan, SH,MH melalui Kasi Datun Kejari Tapsel Amardi P.Barus, SH,MH, mengatakan, pihaknya akan terus bekerja ekstra melakukan berbagai upaya persuasif demi dikembalikannya aset negara dari tangan masyarakat penggarap di HGU PTPN III Kebun Hapesong itu.
"Target kita sampai tuntas. Sisa lahan yang di garap masyarakat 18,15 Ha lagi dapat secepatnya kembali ke negara menyusul giat tahap pertama dan tahap kedua seluas 28,15 Ha dengan nilai tanah milyaran rupiah yang sudah berhasil kita tertibkan dan kembalikan ke negara," tegas Armadi.
PTPN III (Persero) dan Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, senada mengucapkan terimakasih kepada warga penggarap HGU PTPN III Kebun Hapesong yang tanpa sugu hati, artinya masyarakat memiliki kesadaran hukum yang baik sehingga mengembalikan yang bukan haknya ke negara.