PARBOABOA, Medan – Seorang pria berinisial HM (49) warga Desa Narumonda II, Kecamatan Siantar Narumonda berhasil ditangkap Personel Satreskrim Kepolisian Resor Toba lantaran memperkosa putri kandungnya selama 4 tahun.
HM diketahui sudah melakukan aksi bejatnya sejak 2017 silam dan terakhir mencabuli korban pada Juni 2021. Hal ini disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Toba Iptu B Samosir, Rabu (15/9).
Aksi bejat ini terungkap usai korban melapor kepada ibunya. Tak terima, ibu korban pun melapor ke pihak kepolisian.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediamannya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mencampurkan obat ke minuman korban hingga membuatnya tertidur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76D, Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara.
Editor: -