parboaboa

Sepanjang Desember 2022, Ada 7 Laporan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Belum Tuntas 

Ari Bowo | Daerah | 22-12-2022

Keterangan Foto: LBH Medan menerima laporan dari 7 ibu terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak yang belum tuntas. Kasusnya sudah dilaporkan ke kepolisian namun belum selesai hingga saat ini. (Dok:Ilustrasi)

PARBOABOA, Medan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan menerima tujuh laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan belum tuntas penanganannya di Polrestabes Medan, Polres Langkat dan Kejari Langkat . 

"Sehingga di momen hari ibu ini, 7 ibu para korban terus berjuang mencari keadilan," kata Pengacara Publik LBH Medan Maswan Tambak kepada jurnalis Parboaboa, Kamis (2/12/2022).

Maswan mengatakan, dari ke-7 kasus tersebut para pelaku bukanlah orang asing, justru orang-orang terdekat korban, baik itu jiran (tetangga), pacar, bahkan ayah kandung. 

"Mengenai pola kejahatan seksual yang dilakukan para pelaku dengan cara kekerasan, pengancaman dengan menyebarkan foto dan video korbannya," ungkapnya.

Untuk modus lainnya, kata Maswan, ada yang mendekati dengan mengikuti aktivitas para korban dengan ikut bermain bersama mereka.

"Memberikan uang jajan dan hadiah (barang dan mainan)," ungkapnya.

Maswan melanjutkan, selain mengalami kerugian secara fisik para korban juga mengalami trauma psikis, bahkan seorang anak inisial RES (15) yang menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri, bukan malah mendapatkan simpati justru diusir oleh warga sekitar.

"Ironinya lagi, derita yang dialami oleh para korban tak hanya sebagaimana di atas, namun dalam proses penegakan hukum juga mereka sulit untuk mengakses keadilan," ungkapnya.

LBH Medan berpandangan bahwa pola penangan kasus kekerasan seksual yang dilakukan pihak Kepolisian yang terkesan berlarut-larut (undue delay) sangat mencederai rasa keadilan korban dan keluarga, serta semangat Pemerintah yang tertuang dalam UU No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Kemudian mengenai memaksakan restorative justice dalam kasus kekerasan seksual juga dinilai sangat keliru dikarenakan kekerasan seksual merupakan tindak pidana/kejahatan berat," jelasnya.

LBH Medan meminta Polrestabes Medan, Polres Langkat dan Kejari Langkat agar segera menindaklanjuti secara professional, proporsional, dan prosedural dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual.

"Dan memperbaiki pola penanganan perkara agar memberikan rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum terhadap para korban guna meminimalisir kejahatan seksual yang berpotensi akan terjadi kedepannya," tukasnya.

Editor : -

Tag : #anak    #lembaga bantuan hukum    #daerah    #kekerasan seksual    #kekerasan    #medan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU