maraden | Hukum | 13-07-2021
Setelah kemarin sempat ditahan, Polri membebaskan dr Lois
Owein. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan pembebasan itu
setelah dokter Lois berjanji tak akan melarikan diri atas dugaan penyebaran
berita bohong atau hoaks di media sosial terkait pandemi virus corona
(Covid-19) yang dilakukannya.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan
diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang
bersangkutan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen
Slamet Uliandi, pada Selasa (13/7).
Slamet mengatakan pihaknya telah mengklarifikasi sejumlah
pernyataan dokter Lois terkait Covid-19 yang mengundang pro kontra di media
sosial. Menurutnya, pihak kepolisian akan mengedepankan prinsip keadilan
restoratif agar permasalahan yang menyangkut opini dan pernyataan pendapat
seperti yang dilakukan dokter Lois tak terulang lagi.
"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya
satu-satunya, upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau di istilahkan ultimum
remedium, sehingga, Polri dalam hal ini mengedepankan upaya preventif agar
perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh masyarakat" ujarnya.
Polri juga memberikan catatan agar dokter Lois dapat
diproses lebih lanjut oleh otoritas profesi kedokteran dalam hal ini adalah
Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dalam perkara ini Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal
45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dokter Lois sebelumnya ditangkap oleh Unit 5 Subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari
penangkapan yang dilkukan oleh Polda Metro Jaya itu kemudian diketahui dr.Lois dipindahkan
ke Bareskirim Polri, dan kemudian Bareskrim membebaskan dr.Lois.
Penangkapan itu setelah viral di media sosial sejumlah
perbincangan yang dilakukan dirinya di acara talkshow dengan Hotman Paris.
Pernyataannya tersebut dianggap telah dengan sengaja menyiarkan pemberitaan
bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Editor : -
Tag : #selebritis #hukum #metropolitan #nasional #kesehatan