parboaboa

Setelah Sempat Ditahan dr.Lois Dibebaskan

maraden | Hukum | 13-07-2021

dr.Lois usai diperiksa di Polda Metro Jaya

Setelah kemarin sempat ditahan, Polri membebaskan dr Lois Owein. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan pembebasan itu setelah dokter Lois berjanji tak akan melarikan diri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial terkait pandemi virus corona (Covid-19) yang dilakukannya.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, pada Selasa (13/7).

Slamet mengatakan pihaknya telah mengklarifikasi sejumlah pernyataan dokter Lois terkait Covid-19 yang mengundang pro kontra di media sosial. Menurutnya, pihak kepolisian akan mengedepankan prinsip keadilan restoratif agar permasalahan yang menyangkut opini dan pernyataan pendapat seperti yang dilakukan dokter Lois tak terulang lagi.

"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau di istilahkan ultimum remedium, sehingga, Polri dalam hal ini mengedepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh masyarakat" ujarnya.

Polri juga memberikan catatan agar dokter Lois dapat diproses lebih lanjut oleh otoritas profesi kedokteran dalam hal ini adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dalam perkara ini Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dokter Lois sebelumnya ditangkap oleh Unit 5 Subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari penangkapan yang dilkukan oleh Polda Metro Jaya itu kemudian diketahui dr.Lois dipindahkan ke Bareskirim Polri, dan kemudian Bareskrim membebaskan dr.Lois.

Penangkapan itu setelah viral di media sosial sejumlah perbincangan yang dilakukan dirinya di acara talkshow dengan Hotman Paris. Pernyataannya tersebut dianggap telah dengan sengaja menyiarkan pemberitaan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Editor : -

Tag : #selebritis    #hukum    #metropolitan    #nasional    #kesehatan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU