PARBOABOA, Medan - Kuasa Hukum Ken Admiral (KA), Irwansyah Nasution meminta Bidang Propam Polda Sumatra Utara memecat AKBP Achiruddin Hasibuan (AH), yang disebut terlibat kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya Aditya Hasibuan.
Hal itu disampaikan Irwansyah, merespons akan dilakukannya sidang kode etik terhadap AKBP AH di Bid Propam Polda Sumatra Utara, hari ini, Selasa (2/5/2023).
“Harapannya kita minta PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” tegasnya saat dihubungi Parboaboa via telepon selulernya.
Ken Admiral yang merupakan korban penganiayaan brutal anak Polisi Aditya Hasibuan akan dijadwalkan menjadi saksi di sidang etik terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan (AH). Selain Ken, ayah dan ibunya juga ikut menjadi saksi. Termasuk tiga teman Ken yang menyaksikan peristiwa penganiayaan brutal tersebut.
“Rio, Fajar dan Yazid. Ketiganya yang menyaksikan penganiayaan,” kata Irwansyah.
Sementara itu, ibunda Ken, Elvi Indri mengakui adanya jadwal pemanggilan terkait sidang Kode etik terhadap AKBP AH.
“Ini mau sidang, kayaknya di infokan mau ada sidang. Tapi ini kayaknya ada BAP lagi yang kurang, entah ini BAP tambahan atau apa,” katanya kepada wartawan.
Elvi juga berharap Polda Sumut menegakkan hukum seadil adilnya, sebagaimana aturan yang berlaku.
“Ya harapan saya sesuai bagaimana perbuatan konsekuensi hukum yang berlaku di Indonesia. Mudah-mudahan apapun keputusannya yang terbaik aja,” tambah dia.
Sebelumnya, Polda Sumut telah memeriksa AKBP Achiruddin Hasibuan, di kasus penganiayaan yang melibatkan putranya Aditya Hasibuan yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
AKBP AH diperiksa selama 7 jam di Ditkrimum Polda Sumut, pekan lalu.
Selama pemeriksaan itu, Polda Sumut mengklaim keterlibatan AKBP AH telah memenuhi unsur pidana yang dilakukan putranya, AH. Sementara AH sendiri disangkakan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun.