PARBOABOA, Jakarta - Mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati bakal menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunahan Brigadir J, Kamis (08/09/2022) hari ini.
"Rencana besok akan digelar kode etik AKP DC atau AKP C," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu (07/09/2022).
Dedi mengatakan, pelanggaran yang diduga dilakukan Dyah bukan termasuk obstruction of justice atau merintangi proses hukum. Pelanggaran yang dilakukannya termasuk dalam golongan sedang.
“Tidak ada kaitan obstruction of justice hanya pelanggaran kode etik yang bersangkutan masuk pelanggaran sedang," jelas Dedi.
Dedi mengumumkan, sidang etik terkait kasus obstruction of justice akan digelar kembali pekan depan.
"Yang berikutnya juga akan digelar sidang kode etik lainnya. Untuk terkait sidang kode etik obstruction of justice, mungkin akan dilanjutkan minggu depan karena pemberkasan juga masih terus berproses. Saksi-saksi juga yang diminta keterangan cukup banyak dan juga proses berikutnya akan saya sampaikan ke teman-teman nanti," kata Dedi.
Editor: -