PARBOABOA, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menghadapi sidang pembacaan vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB.
Di sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakin PN Jaksel untuk menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun, sebab dirinya merupakan eksektutor dalam pembunuhan Brigadir J.
Dia didakwa turut serta serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama empat terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jaksel pada Senin (13/02/2023) kemarin. Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan JPU yang meminta mantan Kadiv Propam Polri itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Pada hari yang sama, istri Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara 20 tahun. senasib dengan suaminya, putusan majelis hakim yang diterima Putri jauh lebih berat dari pemintaan JPU yang menuntut hukuman 8 tahun penjara.
Pada sidang kemarin, Selasa (14/02/2023), ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Selain itu, Kuat Ma'ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara.
Vonis keduanya juga lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman delapan tahun penjara.
Editor: Rini