parboaboa

Sidang Perdana Mario Dandy Digelar Usai Lebaran

Maesa | Hukum | 10-04-2023

Potret Mario Dandy tengah melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023. (Foto: Instagram/Poldametrojaya)

PARBOABOA, Jakarta – Kuasa hukum Mario Dandy Satrio (20), Basri Bundu memperkirakan jika persidangan perdana kliennya akan digelar usai Lebaran.

"Sidang Mario paling lambat habis lebaran,” kata Basri Bundu dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (09/04/2023).

Ia mengungkapkan bahwa saat ini berkas perkara Mario Dandy tengah ditelaah oleh tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, besar kemungkinan pekan depan barang bukti (barbuk) serta tersangka akan dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Persiapan Sidang Mario Dandy Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, mungkin minggu-minggu ini P21," ucapnya.

Pada persidangan nanti, kata Basri, akan ada 8 orang penasehat hukum yang mendampingi Mario Dandy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Oleh karenanya, lanjut dia, pihaknya tentu akan mempersiapkan hal-hal yang harus disiapkan guna menghadapi persidangan mendatang.

"Karena setelah ada P21 kita akan mempelajari jalannya persidangan bagaimana cara persidangan ya, itu aja sih. Jadi kami sambil menunggu P21," ujarnya.

Di sisi lain, Basari turut memastikan bahwa Mario Dandy siap untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.

Ia mengklaim bahwa kliennya telah mengakui, menyesal, serta meminta maaf atas penganiayaan yang telah dilakukannya terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Karena perbuatannya kan jelas, kan dia mengakui, menyesal dan meminta maaf, mendoakan adinda David semoga cepat sembuh. Itu selalu disampaikan kepada kami," klaimnya.

Basri menambahkan, ia tak mengintervensi terkait kasus tersebut agar hukuman atas kliennya tidak terlalu berat.

Kuasa hukum Mario Dandy hanya berharap persidangan nanti berjalan dengan adil bagi kliennya maupun David.

"Kalau mengurangi itu kan bukan kewenangan kita, harapan kita itu kan adil bagi korban, adil bagi klien kami, jadi hukum itu harus ditegakkan," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Mario Dandy anak dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo telah melakukan penganiayaan terhadap David anak dari petinggi GP Ansor.

Penganiayaan ini dilakukan pelaku di Kompleks Grand Permata Cluster Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/02/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam kejadian tersebut, hadir pula teman Mario, yakni Sean Lukas yang berperan sebagai perekam penganiayaan serta memprovokasi pelaku.

Sementara itu, peristiwa penganiayaan dipicu oleh kekasih Mario Dandy, AG (15) yang mengadu kepada pelaku jika dirinya telah mendapat perlakuan tidak baik dari korban

Editor : Maesa

Tag : #mario dandy    #penganiayaan    #hukum    #david ozora    #sidang perdana    #kuasa hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU