parboaboa

Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Resmi Dilimpahkan, PN Jaksel: Sidang Pertama 6 Juni 2023

Hasanah | Hukum | 30-05-2023

Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Juni 2023. (Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Lumbantoruan.

"Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas atas nama Mario dan Shane Lukas," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djumyanto, Selasa (30/5/2023).

Djumyanto mengatakan, register berkas perkara Nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Ia melanjutkan, Ketua PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan perkara ini. Mereka yaitu Alimin Ribut Sujono sebagai Ketua Majelis Hakim dengan hakim anggota Ali Marbin dan Muhammad Ramdes.

"Selanjutnya, majelis hakim tersebut juga telah menetapkan hari sidang pertama yakni pada hari Selasa 6 Juni 2023," ujar Djumyanto.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara penganiayaan David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) telah lengkap atau P21, Rabu (24/5/2023).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menjelaskan, pasal yang disangkakan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," jelasnya.

Sedangkan pasal yang disangkakan untuk tersangka Shane Lukas yaitu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

"Subsider Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP. Subs pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP," ungkapnya.

Diketahui, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) disebut telah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora (17). Penganiayaan dilakukan Mario Dandy di Kompleks Grand Permata Cluster Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/02/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Peristiwa penganiayaan dipicu oleh kekasih Mario Dandy, anak AG (15) yang mengadu kepada pelaku jika dirinya telah mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari korban.

Dalam kejadian tersebut, Shane Lukas berperan sebagai perekam penganiayaan serta memprovokasi pelaku.

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #mario dandy satriyo    #penganiayaan    #hukum    #shane lukas    #sidang pertama    #pn jaksel   

BACA JUGA

BERITA TERBARU