PARBOABOA, Jakarta - Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya dibuka hari ini, Senin (12/09/2022) di Jakarta beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM Keliling yang harus dilengkapi pemohon meliputi:
ï€ KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing dokumen asli dengan lampiran fotokopi.
ï€ Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
ï€ Proses perpanjangan SIM bisa di lakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
ï€ Pemohon perpanjangan SIM Keliling wajib memakai masker hingga menjaga jarak sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Dikutip dari akun Twitter Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling hari ini berada di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, berikut lokasinya:
Jakarta Barat
LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat
Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Timur
Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan
Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara
Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim
Perlu diketahui, untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.