parboaboa

Terdakwa Kasus Pornografi, Siskaeee Divonis 10 Bulan Penjara

Rini | Hukum | 28-04-2022

Pembacaan vonis terhadap terdakwa pornografi Siskaeee (dok detik.com)

PARBOABOA, DIY - Kasus pornografi yang menjerat Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee akhirnya sampai pada sidang pembacaan vonis hari ini, Kamis (28/4).

Dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo, DIY, Majelis Hakim menyatakan Siskaeee terbukti bersalah karena telah membuat dan menjual konten-konten pornografi.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto dalam pembacaan putusan, Kamis (28/4).

Sehingga Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan dan denda Rp 250 juta kepada perempuan berusia 23 tahun tersebut.

"Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan dan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," lanjutnya.

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Siskaeee dihukum penjara 1 tahun dan dikenakan denda Rp250 juta.

Ayun mengatakan yang meringankan hukum Siskaeee dalam kasus ini adalah karena dia belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tak mengulanginya di kemudian hari.

Sedangkan hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

"Terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatan yang dilakukan dan juga keuntungan yang diperoleh dari upload situs OnlyFans," lanjut Ayun.

Setelah vonis, Siskaeee diberikan waktu hingga 9 Mei mendatang untuk mengajukan banding, apabila keberatan dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Kasus Pornografi yang Menjerat Siskaeee

Adapun kasus pornografi yang menjerat Siskaeee ini berawal dari viralnya sebuah video perempuan yang memamerkan payudara dan kemaluannya di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta pada bulan November 2021 lalu.

Polisi kemudian bergerak cepat dalam menyelidiki kasus ini, hingga mengungkap wanita tersebut adalah Siskaeee.

Siskaeee kemudian ditangkap di Bandung pada 4 Desember 2021 dan dibawa ke ke Yogyakarta untuk diperiksa intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda DIY.

Setelah menjalani pemeriksaan, Siskaeee kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi.

Dalam penyelidikan yang berlangsung, Siskaeee mengaku kerap membuat konten pornografi dan mengunggahnya di platform Onlyfans.

Selama aktif menjadi pembuat konten dari tahun 2020 sampai 2021 Siskaeee diperkirakan telah menerima keuntungan hingga Rp 1,7 miliar.

Editor : -

Tag : #siskaeee    #kasus pornografi    #hukum    #onlyfans    #vonis    #yogyakarta   

BACA JUGA

BERITA TERBARU