parboaboa

Soal Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Kata Hercules

Michael Siburian | Nasional | 19-01-2023

Hercules diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (19/01/2023) (Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

PARBOABOA, Jakarta – Rosario de Marshall alias telah selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada hari ini, Kamis (19/01/2023). Dalam kasus ini, dia diperiksa sebagai saksi.

Eks penguasa Tanah Abang itu semestinya menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK pada Selasa (17/01/2023). Tapi karena sedang ada urusan di luar kota, Hercules tidak dapat menyanggupi panggilan dari lembaga antirasuah tersebut.

"Saya lagi ada urusan perkawinan. Kalau kalian mau tanya, tanya ke penyidik saja karena penyidik panggil saya, kirim surat hari Selasa tapi saya lagi di luar kota, enggak hadir, makanya saya tiba kemarin, hari ini saya hadir," kata Hercules kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (19/01/2023).

Hercules mengaku kesal dengan pemberitaan oleh media yang mengatakan bahwa dia mangkir alias melarikan diri dari proses hukum di KPK.

"Saya kemarin dibilang lari, mangkir. Saya tidak ada melarikan diri, mangkir. Enggak ada ceritanya itu," tegas Hercules.

Terkait materi pemeriksaan di KPK, tenaga ahli PD Pasar Jaya itu menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik. Meski begitu, dia sempat membantah KPK mengenai aliran uang yang diduga suap terkait pengurusan perkara di MA.

"Enggak, saya enggak ngerti itu (aliran uang). Saya enggak tahu," imbuhnya.

Dalam kasus pengurusan perkara di MA, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, tiga Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho, dan Edy Wibowo.

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Editor : -

Tag : #kpk    #hercules    #nasional    #kasus suap    #hakim    #mahkamah agung    #jakarta   

BACA JUGA

BERITA TERBARU