PARBOABOA, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa prosedur penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) sudah sesuai dengan teori yang ada.
Hal itu diungkapkan mantan pimpinan Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 itu menanggapi banyaknya kritik yang muncul terkait prosedural penerbitan Perppu Cipta Kerja.
"Jangan mempersoalkan formalitasnya, prosedurnya. Itu sudah sesuai,” kata Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (03/01/2023).
Mahfud mengatakan, pemerintah telah menyediakan landasan hukum terkait pembuatan omnibus law melalui revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, hal itu telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mahkamah Konstitusi menyatakan buat dulu undang-undang peraturan pembentukan perundang-undangan yang memasukkan bahwa omnibus law itu benar. Nah sudah kan? sudah dibuat lalu dibuat perppu sesuai dengan undang-undang baru, gitu," jelasnya.
Mahfud menilai pemerintah tetap akan dikritik meski menjalankan putusan MK lewat revisi undang-undang. Namun, dia menyebut pemerintah tidak sewenang-wenang dalam menerbitkan Perppu tersebut, serta selalu mengedepankan kepentingan pekerja.
"Undang-Undang Ciptaker itu kami percepat karena itu sebenarnya tidak ada unsur-unsur koruptifnya. Itu semuanya ingin melayani kecepatan investasi. Siapa coba? justru ingin mempermudah pekerja," ucap Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).
Adapun Perppu ini diterbitkan untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
Editor: -