PARBOABOA, Pematangsiantar - Pemerintah telah memutuskan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan. Kepastian tanggal pencairan THR ini sangat dinantikan terlebih hari raya semakin dekat.
Lantas Kapan THR PNS Akan Cair?
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (16/4), Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan pencairan THR akan mulai dilakukan H-10 Lebaran. Sehingga Kementrian/Lembaga terkait dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai Senin (18/4) mendatang.
"Pencairan THR direncakanan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana KL dapat mengajikan SPM ke KPPN mulai 18 april 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Sri Mulyani.
Selain tanggal pencairan, ada kabar baik lainnya yang diterima para PNS yaitu, uang THR akan lebih besar jika dibandingkan dengan THR tahun lalu. Kenaikan THR ini dilakukan karena ekonomi Indonesia yang semakin membaik.
"Diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. Dan untuk tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, jadi lebih besar dari 2021," paparnya.
THR PNS 2022 akan diberikan kepada aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai. Lalu aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai dan pensiunan sekitar 3,3 juta orang.
Sri Mulyani tak lupa mengucapkan terimakasih atas dedikasi seluruh PNS yang telah berkontribusi dalam upaya pemulihan ekonomi negara selama pandemi Covid-19 melanda.
Selain menerima THR, para PNS juga akan menerima gaji ke-13 yang akan cair pada Juli 2022 ini.
Editor: -