parboaboa

Kasus Nurhayati Si Pelapor Korupsi Yang Jadi Tersangka Resmi Disetop

Rini | Nasional | 02-03-2022

Status tersangka yang menjerat Nurhayati akhirnya dicabut (dok Ony Putra/detikcom)

PARBOABOA, Cirebon - Nama Nurhayati mendadak jadi perbincangan publik beberapa waktu belakangan ini. Sosok Nurhayati ini merupakan mantan Kepala Urusan Keuangan di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang merupakan pelapor kasus korupsi yang dilakukan oleh atasannya Kepala Desa Citemu bernama Supriyadi.

Namun dalam sebuah video Nurhayati mengungkapkan kekecewaan atas buruknya penanganan kasus hukum di Indonesia, pasalnya bukan diapresiasi atas keberaniannya melaporkan korupsi tersebut, Nurhayati malah dijadikan sebagai tersangka.

Video tersebut menjadi viral dan menjadi sorotan. Banyak warganet yang mendukung Nurhayati dan mengeluarkan kecaman keras kepada penyidik dalam kasus tersebut.

Setelah video Nurhati tersebut menjadi viral, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar pada Sabtu (19/2) mengungkapkan awalnya kasus ini dilaporkan ke Polres Kota Cirebon. Setelah penyelidikan Kepala Desa tersebut memang dinyatakan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan korupsi sebesar Rp 818 juta pada tahun 2018 hingga 2020.

Kemudian penyidik dari Polres Cirebon kemudian melakukan pelimpahan berkas penyelidikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, Jawa Barat. Namun, berkas tersebut dikembalikan tim jaksa Kejari Cirebon karena berkas Supriyadi dinyatakan belum lengkap.

Penyidik Polres Cirebon kemudian kembali melakukan pemeriksaan lanjutan, dengan memeriksa polapor Nurhayati yang merupakan Kepala Keuangan Desa saat korupsi tersebut berlangsung. Hasilnya Nurhayati diduga terlibat dalam korupsi tersebut, sehingga dia juga dinyatakan sebagai tersangka.

AKBP Fahri mengatakan jika memang penyidik belum menemukan indikasi Nurhayati turut menikmati uang hasil korupsi tersebut, namun Nurhayati telah melakukan tindakan pidana yang memperkaya kepala desa tersebut.

Setelah video tersebut menuai sorotan, pihak penyidik dari Polri dan Kejaksaan Agung kemudian membuka kembali penyelidikan untuk meninjau kembali status tersangka yang saat ini menjerat Nurhayati.

Hasilnya pada Selasa (1/3) Polri mengatakan jika status tersangka Nurhayati dicabut dan kasus yang menjeratnya dihentikan.

Penghentian penuntutan tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon yang ditandatangani pada 1 Maret.

"Berdasarkan petunjuk dan persetujuan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi, maka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon selaku penuntut umum mengeluarkan SKP-2," kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil melalui keterangan tertulis, Selasa (1/3).

Kini Nurhayati tidak perlu lagi khawatir karena statusnya sebagai tersangka telah dicabut. Kedepannya semoga para pelapor kasus korupsi tidak lagi mendapat perlakuan yang sama, agar pihak-pihak yang mengetahui adanya tindakan korupsi tidak ketakutan untuk mengungkap informasi korupsi tersebut.

Editor : -

Tag : #viral    #korupsi    #pelapor jadi tersangka    #cirebon    #nurhayati    #penghentian kasus    #nasional   

BACA JUGA

BERITA TERBARU