PARBOABOA, Jakarta - Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patuju menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Senin (6/12).
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan Stepanus terbukti secara sah menerima suap sebesar Rp 11,538 miliar dari lima kasus yang berbeda. Atas kesalahan tersebut JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada terdakwa.
"Menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, Senin (6/12).
Tak hanya hukuman penjara, JPU juga menuntut Stepanus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar, yang harus dibayarkan paling lambat dalam satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang sebagai pengganti.
“Dalam hal terdakwa, terpidana tidak mempunya harta benda yang tercukupi untuk mengganti uang pengganti maka diganti pidana penjara selama dua tahun,” jelas Jaksa Lie.
Sejumlah pertimbangan yang membuat jaksa menjatuhkan hukuman tersebut kepada Robin adalah karena perbuatannya melanggar aturan pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu sebagai penyidik Robin dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat kepada KPK.
Sementara hal-hal yang meringankan yakni Robin dianggap berperilaku sopan dalam persidangan dan belum pernah melanggar hukum.
Selain Stepanus Robin, pengacara Maskur Husain yang menjadi rekan Robin dalam kasus suap tersebut mendapat tuntutan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta. Selain itu Maskur juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8,2 miliar.
Berikut rincian uang yang diterima kedua terdakwa:
1. Dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial terdakwa menerima uang sejumlah Rp 1.695.000.000;
2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado terdakwa menerima uang sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS bila dikurskan sekitar Rp 513.297.001.
3. Dari mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna terdakwa menerima uang sejumlah Rp 507.390.000;
4. Dari Usman Effendi terdakwa menerima uang sejumlah Rp 525.000.000;
5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari terdakwa menerima uang sejumlah Rp 5.197.800.000.
Editor: -