PARBOABOA, Riau - Suami istri di Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, dianiaya beramai-ramai di kamp tempatnya bekerja. Keduanya dituduh sebagai dukun santet ketika sejumlah warga yang tinggal di sana sakit mendadak.
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AD (35) dan YH
(27) dianiaya oleh sembilan orang pelaku hingga salah satunya tewas.
"Ada sembilan tersangka yang kita amankan selama
proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini," kata Kapolres Pelalawan
AKBP Indra Wijatmiko dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP
Nardy Masry Marbun dan Kasubag Humas Iptu Edy Harianto di aula Mapolres, Minggu
(1/8/2021).
Korban AD berhasil melarikan diri saat para pelaku lengah
dan melapor ke keluarga di Pangkalan Kerinci. Korban kemudian mendapat
perawatan dari rumah sakit. Pihak keluarga kemudian membuat laporan ke Polres
Pelelawan.
Alasan penyiksaan yang dilakukan para tersangka yakni
korban dituding memiliki ilmu guna-guna yang menyebabkan anak-anak para
tersangka mengalami sakit.
"Kedua korban diikat dan disiksa secara bergantian
oleh pelaku atau suruhan kepala rombongan tersangka MH," ujar Nardy Masry.
Kedua dianiaya menggunakan besi yang sudah dipanaskan dan
kayu yang dibakar. Benda itu ditempelkan ke sekujur tubuh korban sehingga kulit
keduanya melepuh. Tindakan ini berlangsung sejak 23 Juli hingga 24 Juli.
Jenazah korban YH dikuburkan di hutan, sekitar 1 km dari
kamp. Tim Polres Pelelawang mencari kuburan YH dan membawa jenazahnya ke Rumah
Sakit Bhayangkara Polda Riau, dan ditemukan luka bakar di sekujur tubuhnya.
Para pelaku terdiri dari tujuh laki-laki berinisial ML
(35), JH (22), OW (40), IL (34, BN (52), BH (36), dan JZ (45). Sedangkan dua
lainnya adalah perempuan berinisial SG (34) dan WM (28).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 dan ke- 3
KUHP tentang melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati atau
pengeroyokan.