4 Sumber Hukum Islam yang Wajib Diketahui

4 Sumber Hukum Islam (Foto: Parboaboa/Ratni)

PARBOABOA – Sumber hukum Islam dapat diartikan sebagai aturan yang bersifat mengikat, memberi kekuatan. Secara garis besar, sumber hukum Islam dijadikan sebagai pedoman, sekaligus sebagai syariat Islam yang mengacu pada Al-Quran dan hadits Nabi Muhammad SAW.

Para ulama menyepakati ada 4 sumber hukum Islam yang wajib diketahui. Dalam moraref Kementerian Agama dalam tulisan bertajuk Asas-asas Hukum Kewarisan dalam Islam karya M Naskur, disebutkan bahwa sumber hukumnya ada 4 yaitu Al-Qur’an, Hadits, Ijma, dan Qiyas.

Berikut ini Parboaboa akan memberikan secara jelas tentang 4 sumber hukum Islam tersebut. Simak penjelasannya di bawah ini.

Kitab Suci Al-Qur’an

Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Tulisannya berbahasa Arab dengan perantaraan Malaikat Jibril. Kita suci umat Islam ini juga merupakan hujjah atau argumentasi kuat bagi Nabi Muhammad SAW dalam menyampaikan risalah kerasulan dan pedoman hidup bagi manusia serta hukum-hukum yang wajib dilaksanakan.

Hal ini untuk mewujudkan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat serta untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Al-Qur’an sebagai kalam Allah SWT dapat dibuktikan dengan ketidaksanggupan atau kelemahan yang dimiliki oleh manusia untuk membuatnya sebagai tandingan, walaupun manusia itu adalah orang pintar.

Dalam surat Al Isra ayat 88, Allah berfirman:

قُلْ لَّىِٕنِ اجْتَمَعَتِ الْاِنْسُ وَالْجِنُّ عَلٰٓى اَنْ يَّأْتُوْا بِمِثْلِ هٰذَا الْقُرْاٰنِ لَا يَأْتُوْنَ بِمِثْلِهٖ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيْرًا

Artinya: Katakanlah, "Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa (dengan) Al-Qur'an ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain."

Hadits

Umat Islam telah sepakat mengakui bahwa sabda, perbuatan dan persetujuan Rasulullah Muhammad SAW tersebut adalah sumber hukum Islam yang kedua sesudah Al-Qur’an. Banyak ayat-ayat di dalam Al-Quran yang memerintahkan untuk mentaati Rasulullah SAW, seperti firman Allah SWT dalam Surah Ali Imran ayat 32:

قُلْ اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ ۚ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْكٰفِرِيْنَ

Artinya: “Katakanlah (Muhammad), "Taatilah Allah dan Rasul. Jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa Allah tidak menyukai orang-orang kafir."

Hadits sebagai sumber hukum yang kedua berfungsi sebagai penguat, sebagai pemberi keterangan, sebagai pentakhshis keumuman, dan membuat hukum baru yang ketentuannya tidak ada di dalam AlQur’an. Hukum – hukum yang ditetapkan oleh Rasulullah SAW ada kalanya atas petunjuk (ilham) dari Allah SWT, dan berasal dari ijtihad.

Ijma

Imam Syafi'i memandang ijma sebagai sumber hukum setelah Al – Qur’an dan hadits. Dalam moraref atau portal akademik Kementerian Agama bertajuk Pandangan Imam Syafi'i tentang Ijma sebagai Sumber Penetapan Hukum Islam dan Relevansinya dengan Perkembangan Hukum Islam karya Sitty Fauzia Tunai, Ijma' adalah salah satu metode dalam menetapkan hukum atas segala permasalahan yang tidak didapatkan di dalam Al-Qur’an dan hadits. Sumber hukum Islam ini melihat berbagai masalah yang timbul di era globalisasi dan teknologi modern.

Ijma dapat dibagi menjadi dua bentuk yaitu ijma sharih dan ijma sukuti. Ijma sharih atau lafzhi adalah kesepakatan para mujtahid baik melalui pendapat maupun perbuatan terhadap hukum masalah tertentu. Ijma sharih ini juga sangat langka terjadi, pertemuan ini sangat sulit dilakukan dalam sebuah forum.

Bentuk ijma yang kedua adalah ijma sukuti yaitu kesepakatan ulama melalui cara seorang mujtahid atau lebih mengemukakan pendapatnya tentang hukum satu masalah dalam masa tertentu kemudian pendapat itu tersebar luas serta diketahui oleh orang banyak. Tidak ada seorangpun di antara mujtahid lain yang menggungkapkan perbedaan pendapat atau menyanggah pendapat itu setelah meneliti pendapat itu.

Qiyas

Sumber hukum Islam selanjutnya yakni qiyas (analogi). Qiyas adalah bentuk sistematis dan telah berkembang fari ra'yu yang memainkan peran yang amat penting. Sebelumnya dalam kerangka teori hukum Islam Al- Syafi'i, qiyas menduduki tempat terakhir karena ia memandang qiyas lebih lemah dari pada ijma.

Demikianlah 4 sumber hukum Islam yang wajib diketahui. Semoga penjelasan ini mampu membukakan wawasan dan pengetahuan terkait sumber hukum dalam agama Islam.

Editor: Lamsari Gulo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS