PARBOABOA – Al Quran adalah sumber hukum Islam yang dijadikan sebagai petunjuk hidup oleh umat muslim di seluruh penjuru dunia. Dalam kitab ini terkandung pelajaran yang sangat berharga, salah satunya terdapat dalam surat An Nur ayat 2.
Surat An Nur Ayat 2 menjelaskan tentang hukuman bagi pelaku zina di dunia maupun akhirat. Sebab perbuatan ini dianggap keji dan haram dalam islam.
Zina merupakan salah satu perbuatan yang paling dibenci Allah SWT, karena perbuatan tersebut dapat merusak dan meracuni pikiran manusia.
Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam bukunya Jangan Dekati Zina (2016:1-2) menjelaskan bahwa zina merupakan jalan yang buruk bagi manusia karena dapat merusak kemaslahatan, merusak garis keturunan, dan dapat menjerumuskan pada tindakan kriminal.
Perbuatan zina dapat membawa kehancuran dan kemiskinan di dunia. Selain itu, perbuatan ini akan mengundang kehinaan, siksaan serta balasan yang berat di akhirat kelak.
Dalam kesempatan kali ini, Parboaboa akan mengulas secara mendalam tentang kandungan Surat An Nur ayat 2. Untuk memahaminya, simak ulasan di bawah ini sampai selesai ya.
Surat An Nur Ayat 2 Menjelskan tentang Hukuman Pelaku Zina
Surat An Nur ayat 2 termasuk dalam golongan surat Madaniyah, yakni surat yang diturunkan di kota Madinah atau setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah.
Arti Surat An Nur ayat 2 adalah cahaya, yang diambil dari kata An-Nur. Ayat ini menjelaskan tentang Nur Ilahi, yaitu Al-Quran yang mengandung petunjuk-petunjuk.
Dalam ayat ini sebagian besar isinya memuat tentang petunjuk Allah yang berhubungan dengan persoalan kehidupan manusia.
Tengku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy dalam Tafsir Al-Qur'anul Majid An-Nur jilid 3 (2011:193) menjelaskan hukum-hukum yang dikenakan pada orang yang berzina baik itu laki - laki maupunn perempuan, dan hukuman tukas (melontarkan tuduhan).
Dalam Surat An Nur ayat 2, Allah telah menjelaskan hukuman yang akan diberikan pada orang-orang yang telah melakukan zina.
Hukuman tersebut berupa hukuman cambukan bagi pezina yang belum menikah sebanyak 100 kali cambukan. Berbeda dengan Al Isra ayat 32 yang mengatur tentang larangan melakukan perbuatan zina.
Bacaan Surat An Nur Ayat 2 Latin, Arab, dan Artinya
Surat An Nur Ayat 2 Arab
الزَّانÙيَة٠وَالزَّانÙÙŠ ÙَاجْلÙدÙوا ÙƒÙÙ„ÙŽÙ‘ وَاØÙد٠مÙنْهÙمَا Ù…Ùائَةَ جَلْدَة٠ۖ وَلَا تَأْخÙذْكÙمْ بÙÙ‡Ùمَا رَأْÙÙŽØ©ÙŒ ÙÙÙŠ دÙين٠اللَّه٠إÙنْ ÙƒÙنْتÙمْ تÙؤْمÙÙ†Ùونَ بÙاللَّه٠وَالْيَوْم٠الْآخÙر٠ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهÙمَا طَائÙÙÙŽØ©ÙŒ Ù…ÙÙ†ÙŽ الْمÙؤْمÙÙ†Ùينَ
(QS. An Nur [24]: 2).
Surat AnNur Ayat 2 Latin
Azzaaniyatu wazzaanii fajliduu kulla waahidin minhumaa mi,ata jaldah. Walaa ta’khudkum bihimaa ro’fatun fii diinillaahi in kuntum tu’minuuna billaahi wal yaumil aakhir. Wal yashhad ‘adzaabahumaa thooifatun minal mu’miniin.
Surat AnNur Ayat 2 Artinya
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan pada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman pada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."
Isi Kandungan Surat An Nur Ayat 2
Dalam surat ini terdapat beberapa kandungan Surat An Nur ayat 2, yaitu sebagai berikut:
1. Islam menegaskan tentang larangan melakukan perbuatan zina.
2. Hukuman had bagi pelaku zina yang belum menikah adalah di dera 100 kali. Sedangkan bagi pelaku yang sudah menikah (muhshan), hukuman hadnya adalah dirajam.
3. Hukum Allah harus dilaksanakan. Tidak boleh ada rasa belas kasihan bagi pelakunya yang nantinya dapat menghalangi dan membatalkan hukuman tersebut.
4. Melaksanakan hukum Allah ini merupakan bentuk barometer keimanan.
5. Hukuman had untuk pelaku zina hendaknya disaksiakan oleh sekumpulan kaum mukminin, yakni minimal sebanyak dua orang.
Hukum Tajwid Surat An Nur ayat 2
Dalam surat ini terdapat hukum tajwid yang perlu diketahui, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. اَلزَّانÙÙŠÙŽØ©Ù : Terdapat hukum tajwid Idgham Syamsiyah atau Alif Lam Syamsiah karena huruf al bertemu za dan cara bacanya huruf Lam dimasukkan ke Za.
2. اَلزَّانÙÙŠÙŽØ©Ù : Terdapat hukum mad thabi'i karena huruf za berharakat fathah bertemu alif. Cara bacanya panjang 2 harakat.
3. وَالزَّانÙيْ : Terdapat dua hukum tajwid yakni Alif Lam Syamsiyah dan Mad Thabi'i atau mad asli. Dihukumi alif lam syamsiyah karena huruf lam bertemu za dan cara bacanya Lam dilebur ke huruf za. Sedangkan mad ashli karena huruf mad nun berharakat kasroh bertemu ya sukun. Cara bacanya panjang 2 harakat.
4. ÙَاجْلÙدÙوْا : Terdapat dua hukum hukum tajwid. Pertama qalqalah sughra karena jim berharakat sukun dan berada di tengah kalimat. Cara bacanya dipantulkan ringan. Kedua, mad thabi'i karena huruf ma dal berharakat dhummah bertemu wawu sukun dan alif. Dibaca panjang 2 harakat.
5. وَاØÙد٠: Terdapat hukum tajwid mad thabi'i karena huruf mad wawu berharakat fathah bertemu alif dan dibaca panjang 2 harakat.
Hikmah Surat An Nur Ayat 2
Surat An Nur ayat 2 mengandung ketentuan hukum yang pasti bagi yang melakukan zina. Bagi perempuan yang belum menikah dan laki-laki yang belum menikah, masing - masing akan dicambuk sebanya 100 kali, kemudian akan mendapat hukuman tambahan yaitu dibuang selama 1 tahun jauh dari negerinya.
Bagi pelaku zina yang sudah menikah baik itu perempuan atau laki - laki akan dihukum dengan cara dirajam.
Tafsir Surat An Nur Ayat 2
Tafsir dalam surat ini dikutip dari Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Fi Zhilalil Quran, Tfasir Al Azhar dan Tafsir Al Munir.
1. Hukuman Zina
الزَّانÙيَة٠وَالزَّانÙÙŠ ÙَاجْلÙدÙوا ÙƒÙÙ„ÙŽÙ‘ وَاØÙد٠مÙنْهÙمَا Ù…Ùائَةَ جَلْدَةÙ
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa dalam ayat yang mulia ini terkandung hukum had bagi orang yang berzina. Para ulama telah membahas hukuman zina ini dan menyimpulkan bahwa ayat ini adalah hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah, yaitu hukuman had dengan sebanyak 100 kali dera. Menurut jumhur ulama, pelaku zina juga harus diasingkan selama satu tahun. Namun menurut Imam Abu Hanifah, keputusan untuk mengasingkan pelaku zina diserahkan kepada imam, tergantung pada kebutuhan atau tidak.
Bagi pelaku zina muhshan (telah menikah), hukuman had-nya adalah dirajam. Hal ini didasarkan pada hadits Shahihain dari Abu Hurairah dan Zaid Ibnu Khalid Al Juhani, yang menceritakan bahwa ada dua orang Badui yang datang menemui Rasulullah. Salah satu dari mereka mengatakan, "Wahai Rasulullah, anak laki-lakiku pernah menjadi pekerja orang ini, dan ternyata ia berzina dengan istrinya. Saya telah menebus anak saya itu darinya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak perempuan. Kemudian saya bertanya kepada para ulama, dan mereka mengatakan bahwa anak saya harus dera sebanyak seratus kali dan diasingkan selama satu tahun, sementara istrinya harus dirajam."
Rasulullah SAW bersabda:
وَالَّذÙÙ‰ Ù†ÙŽÙْسÙÙ‰ بÙيَدÙه٠لأَقْضÙÙŠÙŽÙ†ÙŽÙ‘ بَيْنَكÙمَا بÙÙƒÙتَاب٠اللَّه٠، الْوَلÙيدَة٠وَالْغَنَم٠رَدٌّ ØŒ وَعَلَى ابْنÙÙƒÙŽ جَلْد٠مÙائَة٠وَتَغْرÙيب٠عَام٠، اغْد٠يَا Ø£Ùنَيْس٠إÙÙ„ÙŽÙ‰ امْرَأَة٠هَذَا ÙÙŽØ¥Ùن٠اعْتَرَÙَتْ ÙَارْجÙمْهَا
“Demi Tuhan yang jiwaku berada di Tangan-Nya, sungguh aku akan melakukan peradilan di antara kamu berdua dengan berdasarkan Kitabullah. Budak perempuan dan ternak kambingmu dikembalikan kepadamu. Anak laki-lakimu dikenai hukuman seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun. Sekarang pergilah kamu, hai Unais, kepada istri lelaki ini. (Tanyailah dia) jika dia mengaku, maka hukum rajamlah dia.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Laksanakan Hukum Allah
وَلَا تَأْخÙذْكÙمْ بÙÙ‡Ùمَا رَأْÙÙŽØ©ÙŒ ÙÙÙŠ دÙين٠اللَّه٠إÙنْ ÙƒÙنْتÙمْ تÙؤْمÙÙ†Ùونَ بÙاللَّه٠وَالْيَوْم٠الْآخÙرÙ
“dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat.”
Mengenai hukuman rajam untuk pelaku zina yang sudah menikah, dulu ada ayat yang berbunyi:
اَلشَّيْخ٠وَالشَّيْخَة٠إÙذَا زَنَيَا ÙَارْجÙÙ…ÙوْهÙمَا الْبَتَّةَ
“Apabila seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah dewasa (kawin) berbuat zina, maka pastikanlah keduanya kalian rajam.”
Menerapkan hukum Allah termasuk melaksanakan hukum hadd bagi pelaku zina merupakan barometer keimanan. Hanya orang - orang yang beriman yang mampu menjalankannya.
3. Disaksikan Orang Beriman
وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهÙمَا طَائÙÙÙŽØ©ÙŒ Ù…ÙÙ†ÙŽ الْمÙؤْمÙÙ†Ùينَ
“dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”
Ibnu Katsir menjelaskan, ketika hukuman had disaksikan sekumpulan orang beriman, maka pengaruhnya akan lebih besar bagi pelaku agar benar-benar jera.
Setelah membaca ulasan tentang Surat An Nur ayat 2, mari kita bersama-sama memperkuat iman dan menegakkan nilai-nilai agama dalam menjalani kehidupan sehari-hari, serta senantiasa berdoa agar mendapat perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT.
Editor: Lamsari Gulo