parboaboa

Syarat Perpanjang SKCK terbaru 2022, Lengkap Dengan Biayanya

Mei | Pendidikan | 25-10-2022

Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK (Foto : Kompas)

PARBOABOA - Sudah pernah dengar tentang SKCK belum? Buat kamu yang lagi gencar-gencarnya mencari pekerjaan pasti tidak asing lagi dong dengan surat yang satu ini?

Yup, SKCK memang menjadi salah satu syarat pemberkasan untuk melamar pekerjaan. Jadi, apa sih sebenarnya SKCK itu?

Pada dasarnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah sebuah surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian kepada pemohon sebagai tanda bukti bahwa dirinya pernah atau tidak melakukan tindak kejahatan.

SKCK memang sering digunakan sebagai bukti valid seseorang dinyatakan bersih dari tindak kriminal yang nantinya akan dilampirkan dalam surat lamaran kerja.

Satu hal yang perlu kalian ketahui adalah masa aktif dari surat SKCK ini hanya berlaku selama 6 bulan saja, selepas dari itu kalian harus mengurus yang baru lagi.

Eits, jangan panik dulu. Ternyata surat SKCK bisa diperpanjang, lho. Namun harus tetap mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.

Lantas, bagaimana sih syarat membuat SKCK? Syarat Perpanjang SKCK apa saja? Dari pada bingung, yuk langsung simak saja penjelasan Parboaboa mengenai persyaratan SKCK berikut ini.

Syarat Membuat SKCK

Berikut ini syarat-syarat yang harus kamu penuhi sebelum memuat SKCK yang baru.

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli;
  • Fotokopi Paspor Fotokopi Akta Lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah;
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari;
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat membuat KTP;
  • Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.

Syarat Perpanjang SKCK 2022

Syarat perpanjang SKCK sebenarnya tak jauh berbeda dengat persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SKCK yang baru, seperti berikut ini.

  • Lembar SKCK lama asli yang sudah habis masa berlaku;
  • Fotocopi Kartu Keluarga (KK);
  • Fotocopi KTP atau SIM Fotocopy akta kelahiran;
  • Pasfoto terbaru warna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar;
  • Formulir perpanjang SKCK yang bisa didapatkan di loket pelayanan kantor polisi.

Nah, itulah syarat perpanjang SKCK terbaru 2022. Untuk biaya, diperkirakan hanya mencapai Rp.30.000 saja. Kalian dapat datang di jam kerja ya. Semoga penjelasan kali ini membantu!

Editor : -

Tag : #skck    #skck 2022    #pendidikan    #kepolisian    #surat lamaran kerja    #berkas lamaran kerja   

BACA JUGA

BERITA TERBARU