parboaboa

Tak bisa Kibarkan Merah Putih Akibat Sanksi WADA, Pengamat olahraga desak Menpora Mundur

Maraden | Olahraga | 18-10-2021

Dalam seremonial juara Piala Thomas 2021, Indonesia tak dapat mengibarkan bendera merah-putih karena masih dalam sanksi WADA. Sebagai gantinya, bendera yang dikibarkan adalah bendera berlogo Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI).

PARBOABOA, Jakarta – Pengamat olahraga yang juga Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali, mendesak Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali dan Pengurus Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) untuk mundur dari jabatannya.

Hal itu diungkapkannya sebagai wujud pertanggungjawaban atas keteledoran yang membuat Indonesia mendapat sanksi dari Badan Antidoping Dunia (WADA).

WADA memberikan sanksi kepada Indonesia karena tidak mematuhi regulasi pelaporan tes doping rutin. Akibat sanksi tersebut, Indonesia tak bisa mengibarkan Merah Putih saat menjuarai Piala Thomas 2020 di Aarhus, Denmark, Minggu (17/10/2021).

"Pertama kali dalam sejarah, Negara dengan 14 kali juara Piala Thomas tak bisa mengibarkan bendera Merah Putih. Menpora dan pengurus LADI harus mundur atas keteledorannya sehingga terkena sanksi WADA," ungkap Akmal, Senin (18/10/2021).

Menurut Akmal, penyebab utama sanksi pada Indoneisa dikarenakan target sampling test doping yang tidak terpenuhi. Padahal, LADI sudah diwanti-wanti oleh WADA sejak bulan lalu.

"WADA menilai LADI non comply pada 14 September 2021 dan diberi kesempatan banding 21 hari, yang jatuh pada 7 Oktober kemarin," ungkap Akmal.

WADA merupakan badan internasional yang mengawasi penggunaan obat-obatan atau doping pada atlet-atlet di setiap negara. Dalam pengawasan WADA, negara-negara yang berlaga di ajang internasional wajib melaporkan hasil pengawasan dan tes doping atlet-atletnya kepada WADA.

Pihak yang berwenang menjalankan tes doping pada atlet di Indonesia adalah Lembaga Antidoping Indonesia (LADI). Meskipun lembaga ini bersifat mandiri dan terafiliasi dengan WADA, akan tetapi LADI tetap menjadi satuan tugas di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tingkat nasional untuk membantu kementerian dalam pelaksanaan ketentuan antidoping di Indonesia.

Sanksi yang diterima menyebabkan Indonesia dilarang menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental, atau internasional. Indonesia juga tidak dibenarkan mengibarkan bendera kebangsaannya pada kejuaraan regional, kontinental, internasional, atau acara serupa yang diselenggarakan oleh major event organizations, kecuali di pertandingan Olimpiade dan Paralimpiade.

Sanksi ketiga ialah, Indonesia secara khusus mendapat konsekuensi tambahan, karena ketidakpatuhan terhadap pengujian atau tes doping. Konsekuensi itu meminta Indonesia untuk segera melakukan tindakan perbaikan pengujian atau tes doping di negara tersebut, dan akan diawasi oleh pihak ketiga yang disetujui.

Meskipun dalam masa penangguhan sanksi WADA, atlet-atlet dari Indonesia tetap diizinkan untuk mengikuti kompetisi Internasionaldan regional, hanya saja tidak diperbolehkan mengibarkan bendera kebangsaan mereka ketika memenangkan kejuaraan.

Sebelumnya, Indonesia menjuarai Piala Thomas 2021 setelah mengalahkan China pada partai final dengan skor 3-0. Namun Indonesia tak dapat menaikkan bendera merah-putih karena masih dalam sanksi WADA. Sebagai gantinya, dalam seremonial juara, bendera yang dikibarkan adalah bendera berlogo Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) pada Ceremony penyerahan gelar juara Piala Thomas 2021 yang berlangsung di Ceres Arena, Aarhus, Denmark, Minggu (17/10/2021).

Editor : -

Tag : #olaharaga    #thomas cup    #pbsi    #wada    #ladi    #kemenpora    #sanksi doping   

BACA JUGA

BERITA TERBARU