parboaboa

Tak Bisa Melihat Keseksian Tubuh, Anggota Pengurus Pesantren Setubuhi 3 Santriwati 20 Kali

Wulan | Hukum | 16-02-2022

Ilustrasi pemerkosaan (dok istimewa)

Parboaboa, Sukabumi – Nafsu birahi tak terkendali, seorang anggota pengurus pondok pesantren di Purabaya, Sukabumi, Jawa Barat tega memperkosa santriwati sebanyak 20 kali. 

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, hal yang dilakukan tersebut berawal dari korban yang mengeluh sakit pada kakinya. Setelah itu tersangka yang berinisial WA (37) mengobati kaki santriwati tersebut dengan cara memijat kaki nya. Tak bisa menahan nafsu nya saat melihat tubuh korban, ia pun melakukan hal yang tidak pantas kepada santriwati tersebut.

Saat ditanya Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmansyah alasan melakukan hal tidak senonoh tersebut, WA mengatakan bahwa ia khilaf melakukan hal itu.

"Ada tiga korban, berusia 15, 17 dan 16 tahun," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Rabu (16/2/2022).

"Perbuatan cabul persetubuhan oknum pengurus pondok pesantren terhadap santriawati. TKP nya di Kampung Cibening, Desa Margaluyu, Kecamatan Purabaya. Pengakuan korban dia cabuli sebanyak 20 kali," kata Dedy kepada awak media, Rabu (16/2/2022).

Saat ini, masalah ini masih ditangani dalam proses penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi di Palabuhanratu.

"Perkara ditangani Unit PPA, sudah penyidikan," ungkap Kepala Sat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Akibat ulahnya, anggota pengurus pondok pesantren itu dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena korban mencapai 3 orang maka terkena pasal 81 dengan ancaman hukuman seumur hidupnya.

Editor : -

Tag : #hukum    #pemerkosaan    #pondok pesantren    #jawa barat    #santriwati   

BACA JUGA

BERITA TERBARU