parboaboa

Tarif Angkot di Kota Depok Resmi Naik Rp1.500

Maesa | Metropolitan | 11-09-2022

ilustrasi Angkot Kota Depok (Foto: Suara.com/ F Firdaus)

PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah Kota Depok akhirnya resmi menaikan tarif angkutan perkotaan (Angkot). Hal ini tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok, Eko Herwiyanto membenarkan pihaknya telah menaikkan harga baru tarif angkot. Setelah kenaikan harga BBM, Pemkot terus berusaha menyesuaikan besaran tarif angkot di Depok.

Kenaikan tarif angkot mencapai Rp1.000 hingga Rp.1.500 tergantung trayek. Dalam perwal disebut, ada 24 trayek yang mengalami penyesuaian tarif.

Berikut rincian harga tarif Angkot:

Untuk pelajar semua trayek dikenakan tarif Rp3.000.

Trayek kode D.01 Terminal Depok-Depok I Dalam Pulang Pergi (PP) bertarif Rp5.000, D.02 Terminal Depok – Depok II Tengah atau Timur PP bertarif Rp6.000.

Trayek D.03 Terminal Depok - Parung PP bertarif Rp8.000, trayek D.04 Terminal Depok - Beji - Kukusan PP bertarif Rp6.000.

Untuk trayek D.05 Terminal Depok - Citayam - Bojong Gede PP bertarif Rp 8.000, trayek D.05A Bojong Gede-GDC-Terminal Jatijajar PP bertarif Rp10.700. Trayek D.06 Terminal Depok - Terminal Jatijajar PP bertarif Rp 6.000.

Trayek D.07 Terminal Depok-Pitara-Rawa Denok PP bertarif Rp6.500, trayek D.07A Terminal Depok-Pitara -Citayam PP bertarif Rp6.500.

Selanjutnya, trayek D.08 Terminal Depok-BBM-Kp. Sawah PP bertarif Rp8.000 dan trayek D.09 Terminal Depok - Studio Alam - Kp. Sawah PP bertarif Rp7.000.

Trayek D.10 Terminal Depok - Parung Serab – Kp Sawah PP bertarif Rp7.000. D.10A Terminal Depok - Boulevard GDC - Terminal Jatijajar PP bertarif Rp7.000.

 Kemudian trayek D.11 Terminal Depok - Kelapa Dua - Palsigunung PP bertarif Rp5.500 dan trayek D.15 Terminal Depok - Jl. R Sanim - Simpang Limo PP bertarif Rp8.000.

Penyesuaian tarif tersebut dihitung berdasarkan biaya operasional kendaraan (BOK). Yaitu suku cadang, service besar dan berkala, biaya administrasi surat kendaraan, BBM dan lain-lain. Serta mempertimbangkan kenaikan tarif angkutan penumpang umum.

Editor : -

Tag : #angkot    #depok    #metropolitan    #tarif    #dishub   

BACA JUGA

BERITA TERBARU