parboaboa

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Peredaran Narkoba

Maesa | Hukum | 30-03-2023

JPU dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/03/2023) menuntut mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) sekaligus terdakwa kasus pengedaran narkoba jenis sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa dengan hukuman mati. (Foto: Ilustrasi/Pexels)

PARBOABOA, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) sekaligus terdakwa kasus pengedaran narkoba jenis sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut dengan hukuman mati.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis, 30 Maret 2023.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU di dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindakan menjadi perantara jual-beli narkoba jenis sabu.

Dalam menyusun putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan saja, sedangkan untuk meringankan, JPU nyatakan tidak ada.

"Hal-hal yang meringankan, tidak ada," ujar hakim.

Adapun pertimbangan hakim yang memberatkan untuk terdakwa adalah Teddy telah melakukan tindakan memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumatra Barat untuk mengedarkan narkoba jenis sabu.

Teddy Minahasa juga telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri atas tindakannya.

"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel," tuturnya.

Selain itu, Teddy turut dianggap tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan.

"Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," tans JPU.

Sebelum Teddy Minahasa, Linda Pudjiastuti telah terlebih dahulu menjalani persidangan dengan agenda yang serupa di PN Jakarta Barat pada Senin 27 Maret 2023.

Dalam persidangan, JPU menuntut Linda hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebanyak Rp2 miliar.

Linda dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus pengedaran narkoba hasil sitaan polisi yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pudjiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata JPU di muka sidang, Senin.

Sebelumnya, Linda Pudjiastuti, Teddy Minahasa, dan Doddy Prawiranegara ditangkap atas dugaan menjual sabu hasil dari barang bukti seberat 5 kilogram.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, dan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh pihak kepolisian.

Editor : Maesa

Tag : #kasus teddy minahasa    #linda pudjiastuti    #hukum    #jpu    #pengedaran sabu    #narkoba   

BACA JUGA

BERITA TERBARU