PARBOABOA, Aceh - Seorang kakek di Aceh Besar, Aceh berinisial RS (65) dijatuhi hukuman maksimal berupa 200 bulan penjara karena terbukti memperkosa cucu kandungnya. Hal itu disampaikan oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho, Siti Salwa, dalam keterangan kepada wartawan pada Selasa (7/9).
Putusan terhadap RS diketuk hakim pada Senin (6/9) kemarin. RS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan
RS dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Siti mengatakan, alasan hakim memutuskan hukuman maksimal karena perilaku RS dinilai sangat meresahkan bagi masyarakat Aceh karena tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Ia seharusnya melindungi cucu kandungnya, namun malah mengekploitasi cucunya.
Siti berharap vonis yang dijatuhkan hakim dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh khususnya di Aceh Besar. Dia meminta orang tua menjaga anaknya serta menanamkan akhlak terpuji dalam pergaulan.
Sebelumnya, seorang kakek di Aceh Besar, Aceh, RS (65) diadili di Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho karena diduga memperkosa cucu. RS didakwa melakukan pemerkosaan di sejumlah lokasi termasuk laut.
Berdasarkan dakwaan, kasus dugaan pemerkosaan pertama terjadi pada 2020 lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban berusia sembilan tahun terbangun lalu hendak ke kamar mandi.
Terdakwa disebut menemani korban. Dia lalu memperkosa korban dan meminta korban tidak menceritakannya ke orang tua. Setelah itu, terdakwa kembali memperkosa korban pada Selasa (4/8/2020) pagi.
Dua hari berselang, korban dan terdakwa disebut bermain ke tepi pantai, Lhoknga, Aceh Besar. Terdakwa mengajak korban masuk ke air lalu mencabuli dan memperkosa.
Aksi pemerkosaan itu terus berlanjut pada waktu yang tidak diingat terdakwa. Dia lagi-lagi disebut meminta korban tidak melapor ke orang tuannya.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi dan terdakwa RS ditahan sejak November 2020. RS selanjutnya disidang di MS Jantho.