PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Itong Isnaini Hidayat atau Hakim Itong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Surabaya, Jawa Timur karena menerima suap dan gratifikasi dari pihak yang berperkara.
Itong Isnaini merupakan hakim nonaktif di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dijebloskan oleh Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara terhitung dari tanggal 1 Februari 2023 serta diharuskan membayar uang denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti senilai Rp390 juta.
Adapun eksekusi dilakukan setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Surabaya berkekuatan hukum tetap.
“Yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (01/02/2023).
Menanggapi putusan tersebut, hakim Itong bersama tim kuasa hukumnya kemudian mengajukan banding.
Sebelumnya, Hakim Itong Isnaini Hidayat dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi secara bersama-sama.
Uang suap dan gratifikasi yang diterima oleh hakim Itong dari pengacara PT Soyu Giri Primamedika, Hendro Kasiono melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Hamdan.
Usai melakukan tindakan yang melanggar hukum itu, ketiganya kemudian terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 19 Januari 2022.
Editor: Maesa