parboaboa

Terkait Pemusnahan Barang Bukti CCTV Terdakwa Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara

M Prasetyo | Hukum | 23-02-2023

Terdakwa Arif Rachman menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J, terdakwa divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. (PARBOABOA/Pras)

PARBOABOA, Jakarta - Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin dihukum 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan, karena terbukti melakukan obstruction of justtice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam kasus ini, Arief terseret karena mematahkan laptop milik Kompol Baiquni Wibowo yang berisi salinan video CCTV dari rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam sidang yang berlangsung, majelis hakim menyebut Arief tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer jaksa. Oleh karenanya, ia dibebaskan dari dakwaan tersebut.

"Membebaskan Arif Rachman Arifin oleh karena itu dari dakwaan pertama primer tersebut," kata kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).

Namun, Arief dinyatakan terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsider jaksa.

Dia diyakini telah sengaja melakukan tindakan melawan hukum dengan cara merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,"imbuh hakim.

Arif juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Arief dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hukuman yang diterima Arief ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta dirinya untuk dihukum 1 tahun penjara. Arif juga dituntut pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pembacaan vonis, majelis hakim menyebut hal memberatkan, perbuatan Arif bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota kepolisian.

Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa belum pernah dipidana, bersikap sopan dan koorperatif dan membuat pengungkapan kasus Yosua menjadi terang.

Perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan Arif bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Editor : Rini

Tag : #sidang putusan    #pn jakarta selatan    #hukum    #brigadir j   

BACA JUGA

BERITA TERBARU