Terlibat Kasus Teddy Minahasa, Linda Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M

Linda Pudjiastuti saat menjadi saksi di sidang kasus dugaan peredaran narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/02/2023). (Foto: Tangkapa layar YouTube KompasTV)

PARBOABOA, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Linda Pudjiastuti hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebanyak Rp2 miliar atas kasus penjualan narkoba jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata JPU di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Linda dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus pengedaran narkoba hasil sitaan polisi yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara

"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita bersama Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, dan Dody Prawiranegara dan Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram," tuturnya.

Dalam menyusun putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Adapun pertimbangan hakim yang memberatkan untuk terdakwa adalah terbukti telah menawarkan untuk dijual, menerima, dan menyerahkan narkotika jenis sabu, menikmati keuntungan, dan tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.

Kemudian, untuk pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa selama persidangan berlangsung telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

Sebelumnya, Linda, Teddy Minahasa, dan Doddy Prawiranegara ditangkap atas dugaan menjual sabu hasi dari barang bukti seberat 5 kilogram.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, dan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh pihak kepolisian.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS