parboaboa

Resmi Tersangka Penembakan Bintaro, Ipda OS mengaku Sudah Beri Tembakan Peringatan

Maraden | Hukum | 08-12-2021

Konprensi pers di Mapolda Metro Jaya soal penembakan di exit Tol Binatro.

PARBOABOA, Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan melangsungkan gelar perkara pada Senin (6/12/2021).

"Hari ini penyidik menetapkan atau menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka setelah sudah diputuskan dari hasil gelar perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan saat menggelar konprensi pers di Mapolda, Selasa (7/12/2021).

Menurut Zulpan, penetapan tersangka dilakukan setelah rampungnya Gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.

Sempat Beri Tembakan Peringatan

Tersangka Ipda OS yang merupakan Anggota Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah ditetapkan sebgai tersangka penembakan terhadap dua orang di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.

Berdasarkan pengakuan dalam pemeriksaan terhadapnya, Ipda OS menyebut sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara. Namun, dia diklaim peringatannya itu tak dihiraukan oleh korban.

Dari pemeriksaan, Ipda OS mengaku usai melepas tembakan peringatan, korban justru melakukan perlawanan dan berupaya menabrak OS. Tersangka pun kembali melepaskan dua tembakan kearah korban hingga mengenai dua korban, yakni PP dan MA.

"Pengakuan yang diberikan, Ipda OS berupaya membela diri. Dia sempat melakukan tembakan peringatan di udara. Namun, tidak diindahkan," terang Kombes E Zulpan, dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (7/12).

Terkait kasus penembakan ini, Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.

"Pasal yang dijerat pasalnya adalah 351 dan atau 359 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun," pungkasnya.

Dua orang korban penembakan yang dilakukan Ipda OS yakni PP dan MA. Keduanya saat kejadian berada di dalam mobil Ayla sedang membuntuti warga berinisial O. Dalam kasus ini, Zulpan menyebut pihaknya turut mendalami dugaan pemerasan terhadap O.

Diketahui, dalam aksi pembuntutan itu, empat orang di dalam mobil Ayla itu mengaku sebagai wartawan yang mengaku sedang melakukan investigasi. O diketahui menggunakan mobil berpelat RFJ sehingga dianggap sebagai seorang pejabat Pemprov DKI.

Namun, O menganggap aksi pembuntutan itu sebagai sebuah bentuk pengancaman dan melaporkan ke pihak PJR.

Karena mendapat laporan, Ipda OS yang melakukan pengejaran meminta saksi O menepikan kendaraan di depan Kantor PJR Jaya IV. Namun korban melawan dan terjadilah penembakan tersebut.

Editor : -

Tag : #penembakan bintaro    #ipda os    #polisi tembak pengendara    #hukum    #kriminal   

BACA JUGA

BERITA TERBARU