Delapan Tersangka Kasus Penyiksaan kerangkeng Manusia akan Disidang Pekan Depan

Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat (Digtara)

PARBOABOA, Langkat - Berkas kedelapan tersangka penyiksaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin telah diterima Pengadilan Negeri Langkat.

Adapun kedelapan tersangka yakni, Terang Ukur Sembiring (TS), Junaidi Surbakti (JS), Iskandar Sembiring (IS), Hermanto Sitepu (HS), Rajisman Ginting (RG), Hendra Surbakti, (HG) dan Dewa Peranginangin (DP), Suparman Peranginangin (SP).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejari Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat secara resmi melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif.

"Berkas perkara kedelapan tersangka telah diterima Pengadilan Negeri Langkat di Stabat, kemarin, untuk segera disidangkan," kata Yos, Rabu (20/7/22).

Yos menjelasakan, kedelapan tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka SP, JS, RG, dan TS dituntut melanggar Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 21 tahun 2007 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 atau Pasal 333 Ayat (3) Jo, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 333 Ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sedangkan tersangka HS dan IS, melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP UU Nomor 21 Tahun 2007. Adapun Dewa Perangi -angin (DP) putera Terbit Rencana dan HS melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelas Yos.

Setelah pelimpahan berkas perkara sidang perdana delapan tersangka, akan digelar pada Kamis pekan depan 28 Juli 2022 di Stabat.

"Apabila tidak ada perubahan dan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Langkat di Stabat, akan digelar Kamis pekan depan," tuturnya.

Ia membahkan, JPU Kejati Sumut dan Kejari Langkat telah mempersiapkan berkas penuntutan dan alat bukti secara cermat mengingat kasus ini mendapat perhatian masyarakat.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS