parboaboa

Terulang Lagi, Puluhan Juta Data Masyarakat Indonesia Kembali Diperjualbelikan di Situs Gelap

Pedro | Teknologi | 14-09-2022

Ilustrasi Hacker (Foto: pixabay.com)

PARBOABOA, Jakarta – Setelah heboh dengan aksi doxing atau peretasan data pribadi yang dilakukan oleh Bjorka, kebocoran data kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, 102 juta data masyarakat yang diklaim berasal dari Kementrian Sosial (Kemensos) diperjualbelikan di dark web atau situs gelap.

Kebocoran data pribadi ini diketahui dari unggahan Twitter dengan nama akun @Darktracer_int pada Rabu (14/09/2022). Pemilik akun itu membagikan tangkapan layar unggahan akun bernama sspX dari situs Breached.to.

Dalam unggahannya, pemilik akun mengklaim berhasil meretas 85 GB data, dengan total 102.533.211 data pribadi yang diperoleh pada September 2022. Untuk mengetahui kebenaan dari data yang dijualnya, sspX juga membagikan sampel data hasil curiannya.

Setelah ditelusuri, data yang bocor tersebut berisi informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, usia, dan lain-lain.

Ini bukan kali pertama pemerintah Indonesia kecolongan dalam melindungi data pribadi masyarakatnya, kebocoran serupa pernah dialami juga, bahkan dalam waktu tahun 2022 saja setidaknya terdapat 7 (tujuh ) kasus kebocoran data pribadi, mulai dari kebocoran data Bank Indonesia dan juga kebocoran data pribadi 17 juta pelanggan PLN.

Terkait hal ini pengamat intelijen, keamanan dan militer Susaningtyas Nefo Handayani Kertopi menyampaikan bahwa kasus kebocoran data pribadi seperti kasus Bjorka bisa terulang kembali karena ketidaksiapan stakeholder dalam menghadapi arus perubahan di dunia siber, terlebih belum disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi sehingga membuat lembaga negara serta kementrian ini tanpa petunjuk jelas dan tegas dalam melakukan digitalisasi serta pengamanan siber di lembaga masing-masing. 

“Penyebab utama banyaknya kebocoran data di tanah air antara lain: ketidaksiapan stakeholder menghadapi arus kencang perubahan siber terlihat dari belum adanya UU PDP, UU KKS yang pada akhirnya lembaga negara serta kementrian ini tanpa petunjuk jelas dan tegas dalam melakukan digitalisasi serta pengamanan siber di Lembaga masing-masing,” kata Nuning, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (13/09/2022).

Untuk menindaklanjuti kebocoran data yang marak terjadi di Indonesia ini, Jokowi telah memerintahkan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSNN) dan Polri untuk membentuk tim khusus untuk menjaga data yang belum dibobol hacker .

Editor : -

Tag : #Hacker    #kebocoran data    #teknologi    #data masyarakat    #kominfo    #bssn    

BACA JUGA

BERITA TERBARU