parboaboa

Tetap Buka Saat Natal, Tempat Hiburan Siap-Siap Disanksi 

Isnaini Kharisma | Daerah | 22-12-2022

Walikota Medan, Bobby Nasution mengeluarkan surat edaran pelarangan beroperasi bagi tempat hiburan selama Natal mulai dari 24-25 Desember 2022. Sanksi akan diberikan jika melanggar. Foto : Isnaini Kharisma

PARBOABOA, Medan - Pemerintah Kota Medan mengeluarkan surat edaran pelarangan beroperasi tempat hiburan seperti diskotek, spa, karaoke hingga tempat pijat saat Natal. Jika melanggar siap-siap diberikan sanksi. 

Kepala Dinas  Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono mengatakan, sesuai dengan surat edaran Walikota Medan Bobby Nasution ada beberapa tempat hiburan dan wisata ditutup sementara untuk menghormati penyambutan Natal.

"Iya benar tapi ini sistemnya mengimbau agar pelaku industri pariwisata mematuhi surat edaran Wali Kota Medan tersebut," tuturnya. 

Agus menjelaskan, penutupan mulai berlaku pukul 06.00-24.00 WIB untuk tempat hiburan malam (diskotek, klub malam, PUB atau music hidup), karaoke (karaoke umum dan keluarga) panti pijat dan panti mandi uap atau oukup, SPA dan Bar atau rumah minum. 

“Tempat itu dilarang beroperasi. Nantinya akan ada sanksi jika pelaku industri pariwisata yang tak mengindahkan surat edaran dari Walikota Medan,” jelasnya. 

Tak hanya itu, kata Agus kembali, rumah billiar, bowling dan usaha arena permainan ketangkasan lainnya yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan juga dilarang beroperasi.

"Nantinya kita akan kolaborasi dengan Satpol PP terkait penertiban ini untuk menghormati masyarakat yang melakukan  perayaan natal," tuturnya.

Mengenai sanksi, Agus memastikan akan  diberikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, ketika ditanya terkait jumlah tempat hiburan malam di Kota Medan, Agus menyebutkan di Kota Medan ada sekitar 30 tempat hiburan yang memiliki izin, yakni delapan klab malam, tiga diskotek, tujuh pub atau bar, tujuh karoake umum dan lima karoake keluarga.

"Kami harapkan, tempat hiburan malam bisa melaksanakan edaran yang telah diberikan, agar pelaksanaan Natal nantinya bisa berjalan lancar," sebutnya.

Editor : -

Tag : #pemerintah    #kota medan    #daerah    #hiburan    #sanksi    #natal    #tahun baru   

BACA JUGA

BERITA TERBARU