parboaboa

Tiga Terdakwa Asal Siantar Dihukum 7 Tahun Penjara

sondang | Daerah | 20-08-2021

Rizky Prayudi alias Nyokot (27) warga jalan Aru Kelurahan Bantan bersama 2 temannya yaitu Iqbal Gilang Vergiawan alias Kribo (19) warga jalan Sibatu-batu dan Aldi Simamora (20) warga jalan Mangga.

PARBOABOA, Siantar – Tiga warga Siantar menjadi terdakwa setelah terbukti memiliki 0,39 gram narkotika jenis sabu. Mereka adalah Rizky Prayudi alias Nyokot (27) warga jalan Aru Kelurahan Bantan bersama 2 temannya yaitu Iqbal Gilang Vergiawan alias Kribo (19) warga jalan Sibatu-batu dan Aldi Simamora (20) warga jalan Mangga.

Hakim dan jaksa sepakat menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dan divonis 7 tahun penjara dengan subsider 6 bulan penjara serta denda sebesar RP 800 juta.

Pembacaan putusan terjadi pada Kamis (19/8), vonis hakim conform (sama) dengan tuntutan jaksa. Hal ini disampaikan oleh Erwin Sidagambir SH MH, pengacara yang mendampingi para terdakwa.

Dari penjelasan majelis hakim diketuai Nasfi Firdaus SH, sabu tersebut diambil oleh Iqbal ditemani Angga (DPO)  dari rumah Rizky yang kemudian dibawa oleh Iqbal dan Angga.

Iqbal dan Angga kemudian diamankan petugas setelah mendapat informasi saat mereka berhenti di jalan Jawa Kelurahan Bantan pada 2 Maret 2021 dengan barang bukti sabu yang diakui diterima dari Rizky.

Rizky juga berhasil ditangkap di rumahnya dan mengakui bahwa Ia memberikan sabu kepada Iqbal dan Angga. Pengakuan Rizky jika sabu trsebut dititipi Jonggi alias Paman (DPO).

Editor : -

Tag : #daerah    #narkoba    #nasional   

BACA JUGA

BERITA TERBARU