Polisi Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Kondisi Lapas Kelas 1 Tangerang usai kebakaran yang terjadi pada Rabu (8/9).

PARBOABOA, Tangerang - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tiga tersangka baru, terkait kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, hasilnya adalah ada penambahan tiga tersangka inisal JMN, PBB dan RS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (29/9/2021).

JMN adalah warga binaan yang dinilai lalai memasang instalasi listrik yang bukan keahliannya sehingga mengakibatkan kebakaran.

Lalu, PBB merupakan pegawai lapas yang saat itu menyuruh JMN memasang instalasi listrik.

Kemudian, RS, petugas bagian umum Lapas Kelas I Tangerang yang merupakan atasan PBB.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara perkara yang digelar pada Selasa (28/9) kemarin. Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menetapkan petugas Lapas RU, S, dan Y tersangka atas kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten pada Rabu (8/9) lalu.

Ketiganya dinyatakan melangar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian kerja yang mengakibatkan korban jiwa.

Kebakaran melanda Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Sejauh ini korban tewas berjumlah 49 orang, dan sebanyak 73 luka-luka.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS