PARBOABOA, Medan – Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Bank Sumut KCP Galang, Deliserdang akan segera disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan. Tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah melimpahkan berkas tiga tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan.
Tersangka pertama berinisial L, merupakan mantan pimpinan Bank Sumut KCP Galang. Tersangka kedua berinisial R, merupakan mantan wakil pimpinan Bank Sumut KCP Galang. Tersangka ketiga berinisial S, merupakan debitur Bank Sumut KCP Galang.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara 3 tersangka korupsi Bank Sumut KCP Galang ke Pengadilan Tipikor Medan.
Ia mengatakan, penyidik berhasil menyelamatkan aset negara, Bank Sumut senilai Rp 25.859.547.421 miliar dari kerugian sesuai perhitungan BPKP perwakilan Sumut sebesar Rp 35.153.000.000 miliar.
"Penyelamatan aset untuk pemulihan kerugian negara itu dilakukan penyidik melalui penyitaan obyek berupa tanah/bangunan dan tanah/kebun sawit dalam kasus dugaan korupsi di PT Bank Sumut KCP Galang Delisersang dengan tersangka 3 orang," ujar Yos.
Tindakan penyelamatan aset negara itu dilakukan melalui penyitaan obyek pada tingkat penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Bank Sumut KCP Galang.
"Untuk penyelamatan aset negara tim penyidik berhasil menyita 118 obyek berupa tanah/bangunan dan tanah/kebun sawit di beberapa tempat di Sumut," ucapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus dugaan korupsi pada PT Bank Sumut KCP Galang diduga dilakukan tersangka L selaku pimpinan Bank Sumut KCP Galang bersama-sama dengan tersangka R selaku wakil pimpinan Bank Sumut KCP Galang dan tersangka S selaku debitur Bank Sumut KCP Galang, sejak 2013-2015.
Perbuatan menyimpang itu terjadi diduga dengan memanfaatkan sarana perkereditan yang berlaku pada PT Bank Sumut antara lain kredit usaha rakyat (KUR), kredit pemilikan property Sumut sejahtera (KPP SS) dan kredit angsuran lainnya (KAL) untuk mencairkan dana 125 perjanjian kredit kepada tersangka S selaku debitur yang menggunakan nama-nama orang lain.
Perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 35.153.000.000 (miliar) sebagaimana perhitungan BPKP perwakilan Provinsi Sumut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor: -