parboaboa

Timbun BBM Subsidi hingga 6 Ton, Warga Asal Kupang ditangkap Polisi

Ester | Hukum | 05-09-2022

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B saat dimintai keterangan sola penemuan BBM bersubsidi yang ditimbun di Kota Kupang. (Foto: Antara/Kornelis Kaha)

PARBOABOA, Kupang – Salah seorang warga kelurahan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur ditangkap oleh kepolisian terkait penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar sebanyak 6 ton.

Kapolresta Kupang Kota Kombes, Rishian Krisna Budhiaswanto menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari penyidikan berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat pada Jumat (02/09).

Dari temuan hasil lokasi penimbunan, Polisi berhasil menangkap AA berusia 52 tahun yang diketahui adalah dalang dari penimbunan.

“Dari hasil penemuan lokasi dugaan penimbunan itu kami juga tangkap seorang pria berinisial AA berusia 52 tahun yang juga adalah pelaku,” ucap Rishian, Minggu (04/09).

Rishian mengatakan, lokasi penimbunan BBM subsidi yang dilakukan AA berada di daerah tersembunyi dan cukup sulit untuk ditemukan. Pelaku bahkan bersekongkol dengan keluarganya guna mengelola lokasi tersebut.

Saat melakukan penangkapan AA, Rishian menyebutkan jika polisi sekaligus melakukan penggledahan di rumah AA. Lewat penggledahan itu, polisi menemukan sekitar 6 ton BBM jenis solar yang ditampung di dalam 24 jeriken dengan masing-masing berkuran 35 liter, 10 drum dengan ukuran masing-masing 200 liter, dan 4.000 liter yang ditampung di dalam tandon.

Rishian juga menambahkan terdapat dua unit mesin pompa merek Sanyo yang biasanya digunakan untuk menyedot solar dari tandon ke jerikan, ataupun sebaliknya.

"Ada juga dua unit mesin pompa merek Sanyo yang biasa dipakai untuk menyedot solar dari tandon ke jeriken atau sebaliknya," kata Rishian, Minggu (4/9).

Selain BMM yang ditimbun, polisi juga mengamankan dua tandon kosong berukuran 5000 liter bekas solar dan 3 tandon kosong berukuran 2000 liter yang biasanya digunakan untuk menimbun solar. Terdapat pula 1 unit mobil pikap serta 24 jeriken kosong berukura 35 liter.

Bahkan masih ada satu tandon air berisi BBM jenis solar yang masih berada di lokasi penimbunan.

Terkait penimbunan yang dilakukan AA, Rishian menjelaskan modus operasi yang dilakukan yakni dengan membeli solar bersubsidi dari beberapa SPBU di Kawasan Kecamatan Alak, Kota Kupang. AA menggunakan puluhan jeriken untuk menampung seluruh solar dan diangkut menggunakan mobil pikap. Kemudian semua solar ditimbun di dalam rumahnya.

"Semua solar tersebut lalu ditimbun dirumahnya," jelas Rishian.

Dari hasil pemeriksaan, AA mengaku sudah melakukan praktik penimbunan ini sejak tahun 2019. Ia menjual solar kepada para nelayan dengan membuat tarif harga lebih tinggi.

“Selain itu dari keterangan pelaku, diketahui bahwa pelaku sudah mengelola bisnis tersebut sejak tahun 2019 lalu,” tutur Rishian.

"Dia jual dengan harga Rp6.000 per liter," tambahnya.

AA pun sempat berencana ingin menjual kembali solar yang ia timbun dengan harga lebih tinggi mengingat pemerintah sudah menaikkan harga BBM.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh AA, dirinya diancam pasal 55 UU RI nomor 25 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hingga kini, polisi masih menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus penimbunan BBM tersebut.

Editor : -

Tag : #bbm    #bbm subisidi    #hukum    #penangkapan    #polisi    #penimbunan    #solar    #kupang    #kapolres   

BACA JUGA

BERITA TERBARU