parboaboa

Timsus Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Penembakan Brigadir J

Wulan | Hukum | 08-08-2022

Foto alm. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (dok: kumparan)

PARBOABOA, Jakarta – Tim khusus (Timsus) Polri akan mengumumkan perkembangan penyidikan lebih lanjut terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat aliasa Brigadir J pada Selasa (9/8/2022) besok.

Pengumuman tersebut juga berkaitan dengan penetapan satu tersangka baru dalam insiden maut yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan hal tersebut baru bisa disampaikan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.

"Tunggu ekspose besok ya," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).

Lebih lanjut, Agus mengatakan sedianya pengumuman tersebut akan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan Tim Khusus," jelasnya.

Kendati demikian, Agus enggan mengomentari lebih lanjut terkait siapa saja sosok baru yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka itu. Dirinya hanya menyebut kasus tersebut akan disampaikan secara tuntas.

"Insyaallah tuntas," pungkasnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Adapun, pasal yang dipersangkakan kepada Bharada E yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Polisi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka mebela diri.

Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait  dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dua puluh lima personel ini antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Selain itu, Mabes Polri memutuskan menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus yakni ke Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pelanggaran etik lantaran tidak profesional dalam penanganan kasus Brigadir J di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Namun, Polri belum menetapakannya sebagai tersangka lantaran masih dalam tahap pemeriksaan.

Editor : -

Tag : #brigadir j    #penembakan polisi    #hukum    #timsus polri    #tersangka baru kasus brigadir j    #komjen agus andrianto   

BACA JUGA

BERITA TERBARU