Aplikasi Pinjol Ilegal Makin Meresahkan, Ini Tindakan Google

Ilustrasi

Maraknya platform pinjaman online ilegal (pinjol) di Indonesia membuat Google memperketat izin aplikasi pinjaman pribadi tersebut beredar di Play Store. Google mengumumkan bahwa perusahaan akan turut andil dalam menangani layanan pinjol ilegal di Indonesia.

Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum lama ini mengatakan telah menghapus 151 platform pinjaman online (pinjol) ilegal.

Menanggapi hal tersebut, Google secara resmi hanya akan mengizinkan aplikasi pinjaman online yang diberi lisensi dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami tidak mengizinkan aplikasi yang menawarkan produk dan layanan keuangan yang menipu atau berbahaya kepada pengguna. Kami hanya mengizinkan aplikasi pinjaman pribadi yang diberi lisensi OJK Indonesia," tulis Google, dalam keterangan di situs resminya, Jumat (15/10/2021).

Google memperbarui kebijakan bagi para pengembang aplikasi pinjaman online di India dan Indonesia. Khusus di Indonesia, Google hanya akan mengizinkan aplikasi pinjaman pribadi yang diberi lisensi oleh, atau terdaftar di OJK.

Artinya, kebijakan itu juga mewajibkan pengembang untuk menyertakan dokumentasi OJK sebagai bukti, sebelum memasukkan aplikasi Android buatannya ke Play Store.

Pengembang aplikasi memang tidak bisa begitu saja memasukkan aplikasi Android buatannya ke toko aplikasi milik Google tersebut. Google diketahui memiliki tim khusus penyeleksi aplikasi yang diajukan pengembang/perusahaan untuk dimasukkan ke Play Store.

"Lengkapi pernyataan aplikasi pinjaman untuk Indonesia dan berikan dokumentasi OJK untuk mendukung pernyataan. Pastikan bahwa akun developer mencerminkan nama bisnis terdaftar terkait yang diberikan melalui pernyataan Anda (dari OJK)," tambah Google.

Saat ini aplikasi pinjol yang diketahui ilegal sudah tidak bisa ditemukan di Google Play Store. Kendati demikian, masih tampak segelintir aplikasi pinjol ilegal yang muncul di Play Store, meski tidak bisa diunduh.

Terkait aplikasi pinjol ilegal yang kemungkinan masih ditemukan di Play Store, Google mengatakan akan melakukan langkah "penegakan" sesuai kebijakan yang berlaku.

Apabila ada aplikasi yang kemungkinan melanggar kebijakan Google, seperti aplikasi pinjol ilegal, pengguna bisa melaporkannya ke laman bantuan Google.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS