PARBOABOA, Jakarta – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIFP) merekomendasikan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut suporter yang diduga melakukan provokator dalam tragedi Kanjuruhan.
Tidak hanya oknum yang memancing gelombang massa, oknum-oknum yang terlibat dalam kerusuhan juga diminta untuk segera diusut tuntas.
"Seperti yang awal mula memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion," tulis TGIPF dalam laporannya.
TGIPF juga meminta Polri untuk melanjutkan penyelidikan kepada aparat serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan dalam kerusuhan itu.
"Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca-pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022," tulis laporan TGIPF.
Selain itu, Polri juga diminta usut pejabatnya yang menandatangani izin keramaian dalam laga Arema Malang vs Persebaya Surabaya yang mengakibatkan meninggalnya 132 suporter Arema.
"Melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang ditandatangani oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur," tulis laporan TGIPF.
Adapun hasil temuan TGIPF terkait tragedi Kanjuruhan telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Editor: -