parboaboa

Tujuan Pemasangan Chip di Plat Nomor Kendaraan

Sondang | Otomotif | 06-01-2022

ilustrasi

PARBOABOA, Siantar – Korlantas Polri berencana memasang chip pada setiap Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) alias plat nomor. Hal ini bertujuan untuk mendukung sistem Radio Frequency Identification (RFID). Sehingga, pengendara tidak perlu lagi berhenti jika terdapat kegiatan yang berkaitan dengan identifikasi suatu kendaraan seperti masuk gerbang tol ataupun parkiran.

"Pemasangan chip dalam TNKB itu maksudnya ialah untuk penerapan RFID. Jadi dalam bayangan saya, nanti perangkat itu dipasang ke dua titik yakni di TNKB yang tidak memiliki nilai uang dan di dalam kendaraan," kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol, M. Taslim Chairuddin pada Selasa (4/1) kemarin.

Taslim menjelaskan, pelaksanaan rencana ini nantinya akan bertahap. Misalnya, mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).

Rencana ini juga mengacu pada Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.

Salah satu pembahasan yang tertuang dalam aturan tersebut adalah perubahan warna dasar plat yang asalnya hitam menjadi putih. Tak hanya itu, huruf serta angka dalam plat juga akan diubah menjadi warna hitam.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan, nomor registrasi canggih itu nantinya bakal dipasang di mobil dan sepeda motor.

Namun untuk saat ini, aturan soal pelat nomor kendaraan bermotor yang akan dipasang chip itu sedang dalam masa proses.

"Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi," ucap Yusri.

Editor : -

Tag : #otomotif    #motor    #mobil    #tnbk   

BACA JUGA

BERITA TERBARU