parboaboa

Tujuh Daerah yang Harus Mengikuti Aturan PPKM Level 4

Wulan | Nasional | 15-03-2022

Kegiatan pemberlakuan PPKM Level 4 (foto/Dok.SINDOnews)

PARBOABOA, Jakarta -  Dalam sepekan ke depan pemerintah mencatat terdapat 7 daerah di Jawa-Bali yang masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Jumlah daerah yang masuk Level 4 tidak mengalami perubahan dengan PPKM Level 4 sebelumnya.

Dengan demikian, tujuh kabupaten/kota tercatat konsisten masuk kategori PPKM Level 4 yang akan diberlakukan selama dua kali di Jawa-Bali.

Ada Tujuh wilayah dinyatakan masuk Level 4 yang berlaku pada 15-21 Maret 2022 di Jawa-Bali, yakni Kota Magelang di Jawa Tengah. Kemudian Kota Madiun di Jawa Timur, dan Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Untuk daerah level 4 belum mengalami perubahan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, yaitu tetap 7 daerah. Begitu juga halnya dengan Level 1 hingga saat ini belum ada daerah di wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke Level 1," kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA melalui keterangan tertulis, Selasa (15/3).

Berikut aturan selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali yang berlaku 15-21 Maret 2022

1. Work From Office (WFO)

Pemerintah membuat aturan ketat pada kantor atau kegiatan sektor non esensial dapat beroperasi 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin, serta setiap perusahaan diwajibkan memiliki aplikasi PeduliLindungi yang telah diletakkan di pintu tempat kerja.

2. Tempat Ibadah

Tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang digunakan untuk tempat ibadah di daerah PPKM Level 4 bisa melakukan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

3. Pasar Rakyat

Pasar rakyat atau supermarket lainnya yang biasa menjual untuk kebutuhan sehari-hari hanya bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu operasi yang telah ditentukan sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

4. Cafe dan Restoran

Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

5. Kegiatan di Mal

kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Tak hanya itu, bagi anak yang masih berusia di bawah 12 tahun diwajibkan bersama orang tua dan khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

6. Bioskop

Bioskop di daerah PPKM level 4 dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 25 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

7. Lokasi yang sering didatangi masyarakat dan Taman

Pemerintah juga mengatur, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 4 boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Namun demikian, masyarakat harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

8. Kegiatan Seni di Fasilitas Umum

Terkini, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) di daerah level 4 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

9. Tempat Gym atau Fitness

Pemerintah akan memperketat kegiatan di pusat kebugaran atau gym yang terkena PPKM level 4. Saat ini diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

10. Resepsi

Pelaksanaan resepsi di daerah PPKM Level 4 dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak bisa makan di lokasi resepsi.

Editor : -

Tag : #ppkm    #level 4    #nasional    #pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat    #daerah    #jawa-bali    #ppkm level 4   

BACA JUGA

BERITA TERBARU