PARBOABOA, Pematangsiantar - PNS yang menjabat sebagai Pengawas Ketenagakerjaaan mendapat kenaikan tunjangan hingga dua kali lipat. Kabar bahagia tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 25 November lalu.
Dilansir dari https://jdih.setneg.go.id, pemberian tunjangan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya sebagai Pengawas Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh PNS dengan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun pemberian tunjangan akan dihentikan jika ASN tersebut pindah jabatan ke jabatan fungisional lainnya.
Pembayaran tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah pembayaran tunjangan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD).
Dalam aturan tersebut terdapat 4 tingkatan PNS Pengawas Ketenagakerjaan yaitu:
1. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama memegang jabatan utama akan mendapat tunjangan sebesar Rp 2,025 juta
2. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya mendapat tunjangan sebesar Rp 1.380.000
3. Kemudian Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda mendapat tunjangan Rp 1.100.000 dan
4. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama mendapat tunjangan sebesar Rp 540.000.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni pada 25 November 2021, sekaligus mencabut Perpres Nomor 51 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang berlaku sebelumnya.
Editor: -