PARBOABOA, Jakarta - Artis Tyas Mirasih digugat
cerai suaminya Raiden Soedjono setelah empat tahun menikah. Gugatan cerai telah
didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Untuk kasus Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo telah
diajukan perceraian talak. Jadi yang mengajukan adalah Raden Muhamad Soedjono
Bin Hasan M Soedjono sebagai pemohon, karena jenis perkaranya adalah jenis
cerai talak," kata Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).
Gugatan tersebut terdaftar sejak tanggal 3 Agustus 2021.
"Jenis perkara ini adalah jenis cerai talak yang nomor
perkaranya adalah 2663/PDT.G/2021/PA.JS, didaftarkan di kepaniteraan PA Jakarta
Selatan tanggal 3 Agustus tahun 2021," lanjut Taslimah.
Sidang perdana Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono akan
digelar pada hari Senin, 16 Agustus 2021. Sidang beragendakan mediasi dari
kedua belah pihak.
Dalam gugatan perceraiannya seperti dijelaskan pula oleh
Taslimah, Raiden Soedjono rupanya memperjuangkan harta gono gini. Harta
tersebut merupakan harta bersama dalam bentuk benda bergerak.
"Suami dari Tyas Mirasih mengajukan permohonan cerai
talak dan pembagian harta bersama. Jadi ada dua jenis perkara secara akumulasi.
Harta bersama di sini masih dalam bentuk benda bergerak. Nanti akan kami jelaskan
ketika sudah masuk persidangan," papar Taslimah.
Dalam sidang perdana nanti, baik pemohon maupun termohon
diwajibkan untuk hadir. Sebagai langkah awal, pengadilan akan berusaha
memediasi barangkali pernikahan masih bisa dipertahankan.
"Semua perkara yang masuk pada sidang perdana wajib
dihadiri pihak pemohon dan termohon. Pengadilan, tentu selain berusaha
mendamaikan, juga memediasi. Setelah mediasi, baru diperiksa dan diadili,"
ujar Taslimah.
Seperti diketahui,
Tyas Mirasih menikah dengan Raiden Soedjono pada tanggal 8 Juli 2017. Empat
tahun bersama, keduanya kini memilih untuk berpisah. Namun selama pernikahannya
pasangan ini belum dikaruniai anak