parboaboa

UMK Pematang Siantar Jadi Rp2,7 Juta

Dimas | Daerah | 30-11-2022

DEPEKO Pematang Siantar lakukan rapat pleno penetapan UMK 2023 (Foto: Parboaboa/ Dimas)

PARBOABOA, Pematang Siantar – Dewan Pengupahan Kota (DEPEKO) Pematang Siantar sepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 menjadi Rp2,7 juta atau 7,5 persen. Angka itu naik sedikit dari penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Utara 2023 sebesar 7,4 persen.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematang Siantar, Lukas Barus mengatakan, penetapan angka 7,5 persen hasil kesepakatan yang baik. Apabila DEPEKO mengikuti UMP Sumut, dalam lima tahun ke depan Kota Pematang Siantar tidak bisa mengajukan UMK.

“Hasilnya cukup baik, karena tadi ada kenaikan sebesar 7,5 persen yang berarti kita tidak mengikuti UMP Sumut. Jadi, tahun depan kita masih bisa menentukan UMK kita sendiri,” ucap Lukas saat ditemui Parboaboa usai rapat pleno penetapan UMK di Kantor Disnaker, Rabu (30/11/2022).

“Dari hasil berita acara lihat, kenaikannya sebesar Rp189.939. Jadi, UMK Pematang Siantar 2023 naik menjadi Rp2.711.301,38, dari 2022 sebesar Rp2.523.361. Dibanding dengan UMP Sumut sebesar Rp2.710.493,93, kita di atasnya tipis,” tambahnya.

Ia mengatakan, hasil kesepakatan tersebut akan diusulkan ke Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi dan berharap disetujui. “Karena sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18/2022 yang menyebutkan angka maksimal kenaikan 10 persen,” jelasnya.

Apindo Menolak Besaran UMK

Berita acara penetapan UMK Pematang Siantar 2023 (Foto: Parboaboa/Dimas)

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) termasuk dalam DEPEKO Pematang Siantar dan hadir pada rapat pembahasan besaran UMK memilih tidak menandatangani berita acara kesepakatan kenaikan UMK. Menurut Pengurus APINDO Kota Pematang Siantar, Sonang Malau karena alasan gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait formula perhitungan upah minimum masih berlangsung.

“Kita masih beracuan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang pengupahan untuk formula perhitungan upah minimum. Bukan beracuan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18/2022. Itu masih kita gugat ke MK,” ucapnya kepada Parboaboa usai rapat.

Ia menuturkan, APINDO sudah memberikan surat saran kepada Ketua DEPEKO untuk dilampirkan bersama berita acara pleno yang akan diusulkan kepada gubernur.

“Kita hadir dalam rapat, meski kita tidak tanda tangan. Kita juga berharap MK secepatnya memutuskan untuk tindakan selanjutnya dari APINDO sendiri. Begitu juga kita sudah serahkan surat saran kepada ketua untuk dilampirkan di berita acara sebagai pertimbangan,” ucapnya.

Perwakilan DEPEKO dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KBSI) Pematang Siantar, Ramlan Hutabarat mengatakan, pihaknya mendukung penuh kesepakatan tersebut, karena UMK yang ditetapkan sudah berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18/2022.

Kalangan buruh berharap usulan besaran UMK Pematang Siantar dapat segera disetujui. “Dalam rapat perhitungan upah tadi, menurut kita itu sudah sesuai dengan aturan yang ada. Untuk data pertumbuhan ekonomi, tadi kita menggunakan data provinsi. BPS tidak mengeluarkan data untuk kabupaten/kota,” katanya.

Editor : -

Tag : #pematang siantar    #umk 2023    #daerah    #buruh    #disnaker    #ump sumut 2023    #depeko    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU