PARBOABOA, Aceh - Pembukaan toko di Lhokseumawe, Aceh pada Jumat (16/7) yang mengundang selebgram Herlin Kenza berbuntut panjang. Pasalnya kedatangan selebgram tersebut memicu kerumunan saat pandemi covid-19.
Sanksi tegas diberikan Pemerintah Kota Lhokseumawe dengan melakukan penutupan toko mulai tanggal 23 Juli sampai waktu yang belum ditentukan.
Herlin sempat memberikan klarifikasi melalui akun instagramnya. Ia mengungkapkan bahwa pemilik toko sudah mengingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan jumlah masyarakat yang membludak saat menunggu kedatangannya itu diluar dugaan.
Setelah video kerumunan itu viral, sembilan orang diperiksa. Pemilik toko berinisial HK dan Selebgram Herlin Kenza telah ditetapkan sebagai tersangka, menurut hasil pemeriksaan keduanya terbukti memicu kerumunan dan melanggar kekarantinaan dengan mengabaikan protokol kesehatan.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka keduanya tidak ditahan karena mereka terancam hukuman maksimal satu tahun dan menjalani pemeriksaan dengan kooperatif dan tidak berusaha menghilangkan bukti. Namun mereka wajib lapor dua kali seminggu.
Aparat TNI yang melakukan pengawalan saat Herlin datang ke lokasi toko juga diberikan sanksi dicopot dari Jabatannya.
Keduanya berada di lokasi karena menghadiri undangan pemilik toko berinisial HK, dan tidak menduga akan terjadi kerumunan. Namun tidak melaporkan kerumunan kepada satgas atau pimpinan tempat mereka bertugas.
Editor: -